Categories: Perbankan

65 Bank Dilikuidasi LPS

Jakarta–Dalam menjalankan fungsi untuk memelihara stabilitas sistem perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas utama yakni melakukan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Menurut Ekonom LPS, Doddy Ariefianto, hingga bulan Oktober 2015, LPS telah melikuidasi 65 bank yang terdiri dari 1 Bank Umum dan 64 BPR/BPRS. Dari 65 bank tersebut, total aset yang dilikuidasi adalah sebesar Rp459,6 miliar dan total simpanan yang dilikuidasi sebesar Rp1,27 triliun.

Sementara itu, kata Doddy pada 2008, LPS telah melakukan penyelamatan terhadap bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik yaitu Bank Century, dalam hal ini LPS melakukan penyertaan modal sementara (PMS) serta mengambil alih mayoritas dari saham Bank Century.

Menurutnya, dari total simpanan yang sebesar Rp1,28 triliun (atau 126.903 rekening) dari 65 bank yang dilikuidasi, jumlah simpanan yang layak dibayar LPS adalah sebesar Rp1 triliun (atau 116.370 rekening), dengan share sebesar 79% dari total simpanan bank yang dilikuidasi.

Sedangkan jumlah simpanan yang tidak layak dibayar LPS adalah sebesar Rp274 miliar (atau 10.518 rekening), dengan share sebesar 21%. Hingga bulan Oktober 2015, LPS telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp773 miliar (setelah perhitungan batas penjaminan dan set-off terhadap kewajiban).

“Dari ketiga kriteria simpanan tidak layak dibayar, suku bunga simpanan yang diperoleh nasabah penyimpan di atas tingkat bunga penjaminan LPS (LPS rate) memiliki share paling tinggi sehingga menyebabkan simpanan menjadi tidak layak dibayar,” ujar. Doddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.

Dia mengungkapkan, sebanyak 82% atau Rp224 miliar (2.423 rekening) nasabah penyimpan tidak layak bayar memperoleh suku bunga simpanan di atas LPS rate. Untuk total nominal tidak layak bayar yang berasal dari tidak tercatat pada pembukuan bank serta kredit macet relatif kecil yakni masing- masing sebesar Rp16 miliar dan Rp33 miliar.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), LPS wajib membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya. Setelah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver), LPS akan menentukan simpanan yang layak dibayar, selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago