Jakarta- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, tercatat sebesar 65 persen masyarakat Indonesia sangat mudah mempercayai berita ataupun kabar yang dibaca di media sosial maupun internet.
Berlandaskan data tersebut, Samuel menilai, masyarakat Indonesia masih rentan mempercayai berita bohong (hoax) yang disebar di internet maupun media sosial.
“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap berita di media sosial atau internet ini cukup besar 65 persen. Mereka bila baca berita langsung percaya gitu saja tanpa ada check ricek ini bahaya. Di internet segala sesuatu gampang di percaya,” ungkap Samuel di Plaza UOB Jakarta, Jumat 8 Desember 2017.
Samuel menambahkan, guna menangani persoalan tersebut pihaknya terus menggencarkan literasi dengan penyelenggaraan seminar di berbagai kota.
“Gerakan kita untuk menghindari berita hoax adalah dari hulu ke hilir. Dari hulunya kita literasi dan di pertengahan kita lakukan pendampingan dan di hilirnya juga harus tegas melakukan tindakan kalau sudah ada yang berbahaya,” jelas Samuel.
Kemkominfo juga telah menyelenggarakan rangkaian pelatihan “Indonesia: Cerdas Bermedia Sosial” guna memberdayakan generasi muda untuk dapat berkreasi membuat video positif. Rangkaian pelatihan tersebut diselenggarakan di 10 kota di Indonesia dan telah melatih lebih dari 2000 siswa dari 100 SMA/SMK.
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More