Agusman terpilih sebagai Anggota DK OJK. (Foto: Zaenal Abdurrani)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha kepada enam perusahaan pembiayaan atau multifinance di sepanjang 2023. OJK menegaskan keadaan tersebut tidak berdampak negatif kepada kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan, dengan ditutupnya perusahaan pembiayaan bermasalah tersebut malah meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Nasib Industri Multifinance Usai OJK Cabut Izin 6 Perusahaan Pembiayaan
“Pencabutan tersebut tidak berdampak negatif. Malah semakin memperkuat kepercayaan masyarakat karena yang bermasalah dikenakan sanksi yang tegas (ditutup),” ucap Agusman ketika dihubungi Infobanknews dikutip, 5 Januari 2023.
Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa, pencabutan izin usaha bagi multifinance tersebut tidak akan memengaruhi industri perusahaan pembiayaan di sepanjang tahun 2024 dan diproyeksikan akan tetap tumbuh positif. “Di 2024 prospeknya (perusahaan pembiayaan) tetap positif,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan bahwa, dengan dicabutnya izin perusahaan multifinance bukan berarti perusahaan pembiayaan tersebut langsung berhenti beroperasi, namun tetap berkewajiban untuk mengembalikan jaminan para nasabah yang telah melunasi pinjamannya.
“Bukan berarti mereka tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan, misalnya nasabah-nasabah yang sudah lunas membayar, mereka (multifinance) tetap harus ada, kan jaminannya dipegang oleh perusahaan,” ucap Suwandi kepada IInfobanknews.
Menurutnya, perusahaan multifinance yang telah dicabut izin usahanya masih akan menjalankan perusahaan dengan sebagaimana mestinya, hanya saja multifinance tersebut tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam ataupun melakukan pinjaman kepada perbankan.
Adapun, OJK di sepanjang tahun 2023 ini, telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada enam multifinance, diantaranya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More