Keuangan

6 Perusahaan Multifinance yang Dicabut Izin Usahanya Bakal Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat? Ini Jawaban OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha kepada enam perusahaan pembiayaan atau multifinance di sepanjang 2023. OJK menegaskan keadaan tersebut tidak berdampak negatif kepada kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan, dengan ditutupnya perusahaan pembiayaan bermasalah tersebut malah meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Nasib Industri Multifinance Usai OJK Cabut Izin 6 Perusahaan Pembiayaan

“Pencabutan tersebut tidak berdampak negatif. Malah semakin memperkuat kepercayaan masyarakat karena yang bermasalah dikenakan sanksi yang tegas (ditutup),” ucap Agusman ketika dihubungi Infobanknews dikutip, 5 Januari 2023.

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa, pencabutan izin usaha bagi multifinance tersebut tidak akan memengaruhi industri perusahaan pembiayaan di sepanjang tahun 2024 dan diproyeksikan akan tetap tumbuh positif. “Di 2024 prospeknya (perusahaan pembiayaan) tetap positif,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan bahwa, dengan dicabutnya izin perusahaan multifinance bukan berarti perusahaan pembiayaan tersebut langsung berhenti beroperasi, namun tetap berkewajiban untuk mengembalikan jaminan para nasabah yang telah melunasi pinjamannya.

“Bukan berarti mereka tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan, misalnya nasabah-nasabah yang sudah lunas membayar, mereka (multifinance) tetap harus ada, kan jaminannya dipegang oleh perusahaan,” ucap Suwandi kepada IInfobanknews.

Menurutnya, perusahaan multifinance yang telah dicabut izin usahanya masih akan menjalankan perusahaan dengan sebagaimana mestinya, hanya saja multifinance tersebut tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam ataupun melakukan pinjaman kepada perbankan.

Adapun, OJK di sepanjang tahun 2023 ini, telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada enam multifinance, diantaranya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

3 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

4 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

5 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

7 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

1 day ago