Keuangan

6 Perusahaan Multifinance yang Dicabut Izin Usahanya Bakal Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat? Ini Jawaban OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha kepada enam perusahaan pembiayaan atau multifinance di sepanjang 2023. OJK menegaskan keadaan tersebut tidak berdampak negatif kepada kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan, dengan ditutupnya perusahaan pembiayaan bermasalah tersebut malah meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Nasib Industri Multifinance Usai OJK Cabut Izin 6 Perusahaan Pembiayaan

“Pencabutan tersebut tidak berdampak negatif. Malah semakin memperkuat kepercayaan masyarakat karena yang bermasalah dikenakan sanksi yang tegas (ditutup),” ucap Agusman ketika dihubungi Infobanknews dikutip, 5 Januari 2023.

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa, pencabutan izin usaha bagi multifinance tersebut tidak akan memengaruhi industri perusahaan pembiayaan di sepanjang tahun 2024 dan diproyeksikan akan tetap tumbuh positif. “Di 2024 prospeknya (perusahaan pembiayaan) tetap positif,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan bahwa, dengan dicabutnya izin perusahaan multifinance bukan berarti perusahaan pembiayaan tersebut langsung berhenti beroperasi, namun tetap berkewajiban untuk mengembalikan jaminan para nasabah yang telah melunasi pinjamannya.

“Bukan berarti mereka tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan, misalnya nasabah-nasabah yang sudah lunas membayar, mereka (multifinance) tetap harus ada, kan jaminannya dipegang oleh perusahaan,” ucap Suwandi kepada IInfobanknews.

Menurutnya, perusahaan multifinance yang telah dicabut izin usahanya masih akan menjalankan perusahaan dengan sebagaimana mestinya, hanya saja multifinance tersebut tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam ataupun melakukan pinjaman kepada perbankan.

Adapun, OJK di sepanjang tahun 2023 ini, telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada enam multifinance, diantaranya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

46 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

1 hour ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago