Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan sinyal peringatan atas kondisi sebagian pelaku industri asuransi dan dana pensiun yang kian rentan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan sampai dengan 24 Juni 2025, sebanyak 6 perusahaan asuransi dan reasuransi telah masuk dalam pengawasan khusus.
Langkah ini dilakukan OJK dalam upaya mendorong penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan, utamanya dalam menjaga kepentingan pemegang polis.
Baca juga: Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan
“Kami terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelenggaraan permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).
Dia menjelaskan bahwa pengawasan khusus ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari intervensi dini agar perusahaan yang diawasi dapat segera memperbaiki struktur keuangan dan operasionalnya, sebelum membahayakan hak-hak konsumen.
“Tujuan pengawasan khusus adalah agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” tegas Ogi.
Baca juga: Premi Asuransi Komersial Cuma Tumbuh 0,88 Persen pada Mei 2025
Selain 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, 9 dana pensiun juga turut masuk dalam kategori pengawasan khusus.
Dengan adanya pengawasan khusus ini, publik diingatkan untuk lebih cermat dalam memilih produk asuransi dan dana pensiun, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengambilan keputusan finansial. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More