Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan sinyal peringatan atas kondisi sebagian pelaku industri asuransi dan dana pensiun yang kian rentan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan sampai dengan 24 Juni 2025, sebanyak 6 perusahaan asuransi dan reasuransi telah masuk dalam pengawasan khusus.
Langkah ini dilakukan OJK dalam upaya mendorong penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan, utamanya dalam menjaga kepentingan pemegang polis.
Baca juga: Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan
“Kami terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelenggaraan permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).
Dia menjelaskan bahwa pengawasan khusus ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari intervensi dini agar perusahaan yang diawasi dapat segera memperbaiki struktur keuangan dan operasionalnya, sebelum membahayakan hak-hak konsumen.
“Tujuan pengawasan khusus adalah agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” tegas Ogi.
Baca juga: Premi Asuransi Komersial Cuma Tumbuh 0,88 Persen pada Mei 2025
Selain 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, 9 dana pensiun juga turut masuk dalam kategori pengawasan khusus.
Dengan adanya pengawasan khusus ini, publik diingatkan untuk lebih cermat dalam memilih produk asuransi dan dana pensiun, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengambilan keputusan finansial. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More