Jakarta – Kantor Hukum Hendro Saryanto & Partners yang mewakili 516 nasabah AJB Bumiputera 1912 mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai solusi atas kerugian yang ditanggung nasabah asuransi.
Surat yang dikirim ke OJK tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya dengan nomor 036/HSP/jmd/II/2022 yang mereka klaim belum ditanggapi oleh OJK hingga kini.
“Bersama ini kami memohon persetujuan dari OJK agar kami selaku kuasa hukum dari 516 nasabah diperkenankan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912,” tulis Hendro Saryanto pada keterangannya, di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa PKPU diajukan karena nasabah melihat kondisi keuangan AJB Bumiputera yang memburuk dan tidak ada tanda membaik. Belum lagi, setiap bulan AJB Bumiputera 1912 harus mengeluarkan biaya tetap yang tidak sedikit.
Karena itu, Hendro dan nasabah menilai jika OJK tidak efektif dan tidak cepat mengambil tindakan, maka regulator hanya akan memperburuk kondisi penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.
“Kami mohon agar OJK tidak perlu ragu untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada proses PKPU melalui Pengadilan Niaga kepada kami,” tutur dia.
Ia mengklaim PKPU adalah langkah yang mesti diambil untuk kebaikan semua pihak, baik AJB Bumiputera 1912 maupun para nasabah.
Jika OJK tidak menyetujui permohonan nasabah, Hendro meminta agar otoritas memberikan penetapan yang jelas, tegas, terukur terkait metode/cara dan tahapan serta jangka waktu yang digunakan OJK untuk memperbaiki kondisi AJB Bumiputera 1912.
“Kami berharap OJK dapat memberikan persetujuan kepada kami untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memulihkan kerugian masyarakat yang saat ini menjadi korban atas permasalahan finansial AJB Bumiputera 1912,” tutupnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting PTPN III sediakan 60 bus untuk 2.450 pemudik dari enam kota dalam Mudik… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kemungkinan adanya ‘kongkalikong’ antara Bea Cukai dengan… Read More
Poin Penting Jadwal Libur Imlek BCA: Kantor cabang tutup pada 16–17 Februari 2026, normal kembali… Read More
Poin Penting Pjs Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mendorong pejabat OJK, termasuk deputi komisioner, untuk… Read More
Poin Penting Manulife Ultima+ dirancang untuk perencanaan warisan lintas generasi, pendapatan rutin, dan proteksi berkelanjutan… Read More
Poin Penting PT Inovasi Mandiri Pratama (Inovamap) mendorong pemanfaatan teknologi geospasial untuk mendukung keputusan bisnis… Read More