Categories: Ekonomi dan Bisnis

5 Usul Gapensi Untuk RUU Konstruksi

Jakarta–Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (RUU Jasa Konstruksi) yang kini tengah masuk tahap penyempuranaan, rencananya akan segera disahkan akhir tahun ini.  Sebelum disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR-RI), Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) memberikan lima masukan yang telah disetujui oleh seluruh Gapensi se-Indonesia pada Rapat Pimpinan Nasional yang berlangsung belum lama ini. Lima masukan ini diharapkan dapatmenyempurnakan RUU Jasa Konstruksi.

“Pertama, agar didalam UU baru ini nantinya, asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha. Sebab asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya, sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Ketua Umum Gapensi, Iskandar Z Hartawi dalam keterangannya, hari ini, di Jakarta.

Kedua, di dalam RUU itu perlu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi. “Dengan pengaturan dan pemberlakuan hukum yang lebih jelas dan seimbang mengingat banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata,” papar Hartawi.

Hartawi menambahkan, pengusaha jasa konstruksi merupakan profesi yang paling rentan atas tindakan kriminalisasi di negeri ini. Hal ini disebabkan tingkat kepastian dan perlindungan hukum di industri ini sangat rendah.”Padahal, serapan dan optimalisasi anggaran sangat tergantung pada semangat pelaku jasa konstruksi dalam mengekesekusi proyek-proyek infrastruktur,” ujar dia.

Ketiga, lanjut Hartawi, meningkatkan daya saing pelaksana konstruksi dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha melalui penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).”Apalagi tahun depan kita ini mau bersaing dengan jasa konstruksi dari negara tetangga kita yang lebih kuat,” imbuh dia.

Keempat, Gapensi mengharapkan di RUU tersebut nantinya menjamin bahwa regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi.”Tidak ada lagi tumpang tindih,” ujar Hartawi.

Dan kelima, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat.”Dalam rangka pembinaan kepada jasa konstruksi diperlukan seleksi yang lebih ketat kepada asosiasi yang diberi kewenangan memberikan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Surat Ketrampilan Tenaga Kerja (SKT),” pungkas dia.(*) Rezkiana Nisaputera

Apriyani

View Comments

  • Menerima pembuatan :
    Over Head Crane, Ganti Crane, Jib Crane, Cargo Lift, Safety Catch dll. Memberikan jasa konstruksi dan steel fabrikasi terbaik serta profesional dengan kualitas yang terpercaya.

    PT Limas Anugrah Steel adalah Perusahaan Steel Fabrikasi yang sudah berpengalaman selama 15 Tahun dibidangnya. Kami sudah mempunyai sertifikat ISO 9001 pendukung dalam management kami.
    Dari segi keamanan kami juga sudah mempunyai sertifikat K3 yang disahkan oleh Depnaker Jatim. Untuk mendukung kualitas produk kami juga mempunyai standart :
    WPS = Welding Procedure Spesification
    ITP = Inspectic and Test Plan
    PQR = Procedure Qualification Record

    Alamat :
    Komplek Pergudangan Permata Tanjungsari Jl. Tanjungsari 44, Blok A No. 28 B & 29 A. Surabaya, Jawa Timur

    info marketing :
    081235246600 (wa/tlp/sms)
    email : sales.ptlas@gmail.com
    website : http://ptlas.com/project/

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago