DEWASA ini pilihan untuk berinvestasi semakin besar, mulai dari usaha kecil-kecilan, sampai dengan masuk ke pasar uang. Di industri keuangan sendiri ada banyak produk dan instrumen investasi, ada deposito, saham, reksa dana, obligasi ritel. Masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan.
Pilihan yang beragam tentu semakin memudahkan masyarakat dalam menempatkan uangnya. Namun semua harus sesuai dengan target dan tujuan dari investasi yang diinginkan. Dan yang pasti harus memastikan agar uang yang ditanamkan dalam instrumen investasi tetap aman.
Berikut beberapa tips berinvestasi dari Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas waspada investasi):
1. Kenali profil investasi diri. Setiap orang memiliki profil investasi yang unik. Hal ini karena setiap orang punya tujuan investasi yang berbeda-beda, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta mengharapkan tingkat return yang berbeda juga.
2. Pilih jenis dan produk sesuai kebutuhan. Berdasarkan pada pengenalan pada profil investasi, maka seseorang dapat memilih jenis dan produk investasi yang cocok dengan dirinya.
3. Perhatikan aspek legalitasnya, pastikan sesuai dengan bidang usahanya. Setelah paham akan jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, maka pada waktu akan membeli produk investasi harus dipastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.
4. Pahami siapa regulatornya. Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang.
5. Baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa konsumen memahami secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.
Bagaimana jika masih ragu atau bingung? Jika masih ragu atau bingung tentang suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menanyakannya ke masing-masing kontak regulator terkait :
– Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655)
– Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171)
– Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008)
– Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672)
– Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841)
(*)
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More
Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan… Read More
Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More
Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan.… Read More