Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, pihaknya telah melikuidasi 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak awal 2016 sampai dengan Mei 2016. Dengan begitu sepanjang 2005-2016, LPS telah melikuidasi 71 bank.
“Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank, terdiri 1 bank umum dan 70 BPR yang dicabut izin usahanya, sedangkan tahun 2016 telah melikuidasi 5 BPR,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, di Jakarta, Kamis malam, 9 Juni 2016.
Dari jumlah bank yang dilikuidasi tersebut, kata dia, rata-rata rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy Ratio/CAR) mengalami minus 209,79%. Sementara rata-rata risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) mencapai 76,18% dengan recovery claim 31,92% dan pencairan aset 138,30%.
Dalam melakukan penanganan klaim nasabah dari bank yang dicabut izinnya, LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) terhadap total simpanan sebesar Rp1,625 triliun, dimana Rp1,042 triliun sebagai simpanan layak bayar dan Rp283 miliar sebagai simpanan tidak layak bayar.
“Menurut UU LPS, proses rekonver harus diselesaikan paling lama 90 hari. Tahun 2015, LPS menargetkan proses rekonver kurang dari 60 hari sejak pencabutan izin usaha dan dapat diselesaikan dalam waktu 57 hari,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More