Hingga Kuartal I-2018, Aset LPS Sentuh Rp94,5 Triliun
Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, pihaknya telah melikuidasi 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak awal 2016 sampai dengan Mei 2016. Dengan begitu sepanjang 2005-2016, LPS telah melikuidasi 71 bank.
“Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank, terdiri 1 bank umum dan 70 BPR yang dicabut izin usahanya, sedangkan tahun 2016 telah melikuidasi 5 BPR,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, di Jakarta, Kamis malam, 9 Juni 2016.
Dari jumlah bank yang dilikuidasi tersebut, kata dia, rata-rata rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy Ratio/CAR) mengalami minus 209,79%. Sementara rata-rata risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) mencapai 76,18% dengan recovery claim 31,92% dan pencairan aset 138,30%.
Dalam melakukan penanganan klaim nasabah dari bank yang dicabut izinnya, LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) terhadap total simpanan sebesar Rp1,625 triliun, dimana Rp1,042 triliun sebagai simpanan layak bayar dan Rp283 miliar sebagai simpanan tidak layak bayar.
“Menurut UU LPS, proses rekonver harus diselesaikan paling lama 90 hari. Tahun 2015, LPS menargetkan proses rekonver kurang dari 60 hari sejak pencabutan izin usaha dan dapat diselesaikan dalam waktu 57 hari,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More