Hingga Kuartal I-2018, Aset LPS Sentuh Rp94,5 Triliun
Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, pihaknya telah melikuidasi 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak awal 2016 sampai dengan Mei 2016. Dengan begitu sepanjang 2005-2016, LPS telah melikuidasi 71 bank.
“Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank, terdiri 1 bank umum dan 70 BPR yang dicabut izin usahanya, sedangkan tahun 2016 telah melikuidasi 5 BPR,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, di Jakarta, Kamis malam, 9 Juni 2016.
Dari jumlah bank yang dilikuidasi tersebut, kata dia, rata-rata rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy Ratio/CAR) mengalami minus 209,79%. Sementara rata-rata risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) mencapai 76,18% dengan recovery claim 31,92% dan pencairan aset 138,30%.
Dalam melakukan penanganan klaim nasabah dari bank yang dicabut izinnya, LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) terhadap total simpanan sebesar Rp1,625 triliun, dimana Rp1,042 triliun sebagai simpanan layak bayar dan Rp283 miliar sebagai simpanan tidak layak bayar.
“Menurut UU LPS, proses rekonver harus diselesaikan paling lama 90 hari. Tahun 2015, LPS menargetkan proses rekonver kurang dari 60 hari sejak pencabutan izin usaha dan dapat diselesaikan dalam waktu 57 hari,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More