News Update

5 Alasan RUU Perkoperasian Ditargetkan Sah Bulan Depan, Ini Kata Kemenkop

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).

Pembahasan ini dilakukan secara intensif antara Kemenkop, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan berbagai pihak terkait lainnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih menjelaskan, terdapat lima tujuan utama yang mendasari pentingnya penyelesaian RUU Perkoperasian agar dapat segera disahkan.

1. Menyesuaikan Koperasi dengan Perkembangan Zaman

RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat beradaptasi dengan perubahan serta perkembangan zaman. Dengan regulasi yang lebih modern, koperasi diharapkan bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan seperti di negara-negara maju.

Baca juga : Mimpi Besar Kemenkop Jadikan Koperasi RI seperti di Eropa

2. Meningkatkan Perlindungan bagi Anggota Koperasi

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi anggota koperasi dan masyarakat, khususnya dalam mencegah praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi. Hal ini menjadi penting mengingat beberapa koperasi bermasalah saat ini tengah ditangani oleh Kemenkop.

3. Mendorong Pertumbuhan Koperasi Sektor Riil

Dengan regulasi yang lebih kuat, koperasi sektor riil dapat tumbuh dan berkembang, sehingga mampu menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi masyarakat.

4. Membangun Ekosistem Koperasi yang Lebih Kuat

Agar koperasi memiliki ekosistem yang baik dan dapat berkembang secara berkelanjutan, diperlukan keberadaan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, serta institusi pendukung lainnya.

5. Mewujudkan Kesetaraan dengan Pelaku Usaha Lain

RUU ini bertujuan memberikan “lapangan bermain” (playing field) yang setara bagi koperasi, sehingga dapat bersaing dengan pelaku usaha lain, termasuk sektor swasta.

Dengan regulasi yang lebih modern, koperasi diharapkan menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengembangkan usahanya di berbagai sektor.

Target Pengesahan pada Maret 2025

Henra berharap serangkaian pembahasan draf RUU Perkoperasian ini dapat mempercepat penyelesaiannya, sehingga bisa segera disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Maret 2025 mendatang.

Baca juga : Kemenkop Jajaki Kemitraan Strategis dengan BMN untuk Dorong Industri Furnitur Nasional

“RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” ujar Henra dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Dukungan DPR dalam Penyelesaian RUU Perkoperasian

Sebelumnya, tahapan pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai tahap penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR RI pada 19 September 2023.

Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, para anggota dewan menyetujui agar RUU ini segera dituntaskan dan disahkan dalam rapat paripurna.

Henra menambahkan bahwa RUU Perkoperasian masuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka, di luar tahapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang bersifat umum.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi serta Keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR RI pada 21 Januari 2025.

“RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi, dengan Undang-Undang ini ke depannya koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

2 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

6 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

6 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

6 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

7 hours ago