Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus melakukan upaya percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).
Pembahasan ini dilakukan secara intensif antara Kemenkop, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan berbagai pihak terkait lainnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih menjelaskan, terdapat lima tujuan utama yang mendasari pentingnya penyelesaian RUU Perkoperasian agar dapat segera disahkan.
RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat beradaptasi dengan perubahan serta perkembangan zaman. Dengan regulasi yang lebih modern, koperasi diharapkan bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan seperti di negara-negara maju.
Baca juga : Mimpi Besar Kemenkop Jadikan Koperasi RI seperti di Eropa
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi anggota koperasi dan masyarakat, khususnya dalam mencegah praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi. Hal ini menjadi penting mengingat beberapa koperasi bermasalah saat ini tengah ditangani oleh Kemenkop.
Dengan regulasi yang lebih kuat, koperasi sektor riil dapat tumbuh dan berkembang, sehingga mampu menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi masyarakat.
Agar koperasi memiliki ekosistem yang baik dan dapat berkembang secara berkelanjutan, diperlukan keberadaan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, serta institusi pendukung lainnya.
RUU ini bertujuan memberikan “lapangan bermain” (playing field) yang setara bagi koperasi, sehingga dapat bersaing dengan pelaku usaha lain, termasuk sektor swasta.
Dengan regulasi yang lebih modern, koperasi diharapkan menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengembangkan usahanya di berbagai sektor.
Henra berharap serangkaian pembahasan draf RUU Perkoperasian ini dapat mempercepat penyelesaiannya, sehingga bisa segera disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Maret 2025 mendatang.
Baca juga : Kemenkop Jajaki Kemitraan Strategis dengan BMN untuk Dorong Industri Furnitur Nasional
“RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” ujar Henra dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, tahapan pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai tahap penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR RI pada 19 September 2023.
Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, para anggota dewan menyetujui agar RUU ini segera dituntaskan dan disahkan dalam rapat paripurna.
Henra menambahkan bahwa RUU Perkoperasian masuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka, di luar tahapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang bersifat umum.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi serta Keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR RI pada 21 Januari 2025.
“RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi, dengan Undang-Undang ini ke depannya koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More