News Update

5 Alasan RUU Perkoperasian Ditargetkan Sah Bulan Depan, Ini Kata Kemenkop

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).

Pembahasan ini dilakukan secara intensif antara Kemenkop, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan berbagai pihak terkait lainnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih menjelaskan, terdapat lima tujuan utama yang mendasari pentingnya penyelesaian RUU Perkoperasian agar dapat segera disahkan.

1. Menyesuaikan Koperasi dengan Perkembangan Zaman

RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat beradaptasi dengan perubahan serta perkembangan zaman. Dengan regulasi yang lebih modern, koperasi diharapkan bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan seperti di negara-negara maju.

Baca juga : Mimpi Besar Kemenkop Jadikan Koperasi RI seperti di Eropa

2. Meningkatkan Perlindungan bagi Anggota Koperasi

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi anggota koperasi dan masyarakat, khususnya dalam mencegah praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi. Hal ini menjadi penting mengingat beberapa koperasi bermasalah saat ini tengah ditangani oleh Kemenkop.

3. Mendorong Pertumbuhan Koperasi Sektor Riil

Dengan regulasi yang lebih kuat, koperasi sektor riil dapat tumbuh dan berkembang, sehingga mampu menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi masyarakat.

4. Membangun Ekosistem Koperasi yang Lebih Kuat

Agar koperasi memiliki ekosistem yang baik dan dapat berkembang secara berkelanjutan, diperlukan keberadaan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, serta institusi pendukung lainnya.

5. Mewujudkan Kesetaraan dengan Pelaku Usaha Lain

RUU ini bertujuan memberikan “lapangan bermain” (playing field) yang setara bagi koperasi, sehingga dapat bersaing dengan pelaku usaha lain, termasuk sektor swasta.

Dengan regulasi yang lebih modern, koperasi diharapkan menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengembangkan usahanya di berbagai sektor.

Target Pengesahan pada Maret 2025

Henra berharap serangkaian pembahasan draf RUU Perkoperasian ini dapat mempercepat penyelesaiannya, sehingga bisa segera disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Maret 2025 mendatang.

Baca juga : Kemenkop Jajaki Kemitraan Strategis dengan BMN untuk Dorong Industri Furnitur Nasional

“RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” ujar Henra dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Dukungan DPR dalam Penyelesaian RUU Perkoperasian

Sebelumnya, tahapan pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai tahap penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR RI pada 19 September 2023.

Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, para anggota dewan menyetujui agar RUU ini segera dituntaskan dan disahkan dalam rapat paripurna.

Henra menambahkan bahwa RUU Perkoperasian masuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka, di luar tahapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang bersifat umum.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi serta Keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR RI pada 21 Januari 2025.

“RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi, dengan Undang-Undang ini ke depannya koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago