Ilustrasi: Transaksi QRIS. (Foto: isitmewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah bisa digunakan di 475 pemerintah daerah (pemda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi QRIS sekarang ini 475 pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dari 542 pemda sudah menggunakan QRIS jadi kurang lebih 88 persen. Ini yang menggunakan QRIS tetapi bukan berarti pemda yang belum menggunakan QRIS belum di-elektronifikasi karena elektronifikasi ini macam-macam ada yang QRIS, ATM, rekeningnya ke bank, itu macam-macam,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers KSSK, dikutip, Rabu 31 Januari 2024.
Baca juga: Tumbuh 130 Persen, Nilai Transaksi QRIS 2023 Tembus Rp229,96 Triliun
Perry pun menyebutkan bahwa layanan QRIS ini memudahkan wajib pajak untuk membayar berbagai macam pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga parkir.
“Dipakainya untuk apa? QRIS digunakan untuk transaksi penerimaan pajak daerah, parkir, PBB, pajak dari daerah, sekarang wajib pajak ini bisa bayar melalui QRIS baik melalui online transfer dan lain-lain,” jelasnya.
Baca juga: Nasabah Bank Mega Kini Bisa Transaksi QRIS Antarnegara, Ini Daftar Negaranya
Selain itu, QRIS juga bisa digunakan untuk retribusi dan juga untuk belanja pemerintah daerah. Di mana QRIS di pemda integrasikan ke kartu kredit segmen pemerintah.
“Jadi pemerintah daerah juga sudah menggunakan kartu kredit segmen pemerintah, yang tentu saja kami bebaskan biayanya bersama industri,” pungkas Perry. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More