News Update

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting

  • Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana beserta bunga.
  • Pemeriksaan dilakukan terhadap lebih dari 600 awardee melalui data imigrasi, laporan masyarakat, dan penelusuran media sosial.
  • LPDP menegaskan sanksi dijalankan secara objektif untuk menjaga amanah dana publik dan kewajiban pengabdian kepada Indonesia.

Jakarta – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, delapan penerima beasiswa atau awardee diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, penetapan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan setelah proses penelitian terhadap ratusan awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Antara, Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga: Alumni LPDP Hina Negara, Purbaya Ancam Blacklist dan Minta Dana Beasiswa Dikembalikan

Pemeriksaan 600 Penerima Beasiswa LPDP

Sudarto menjelaskan, penelusuran terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial para awardee.

Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa LPDP diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman.

Selain itu, ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansinya.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

Sanksi Tegas bagi Penerima Beasiswa LPDP

Terkait sanksi, Sudarto menyatakan penerima beasiswa LPDP yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perjanjian yang ditandatangani setiap awardee.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yang sempat menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.

Baca juga: LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Februari 2026, Ini Pertimbangannya

Sebelumnya, alumni berinisial DS menjadi perbincangan di media sosial usai mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya dengan keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.

Sudarto pun menyayangkan peristiwa tersebut. “Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.

LPDP menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas dana publik serta memastikan setiap penerima beasiswa LPDP memenuhi kewajiban pengabdian kepada Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Prima Gumilang

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

46 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

5 hours ago