OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat ada 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial (fintech) yang tidak tedaftar atau ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech tersebut berasal dari China. “Memang banyak dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Rabu (12/12).
Dari 404 fintech yang belum terdaftar di OJK tersebut, beberapa di antaranya sebut saja platform dengan merek Aku Rupiah, Ayo Uang, CashDana, Pinjaman Cepat, Dana Pinjam dan Go Dana juga GoUang.
Sementara dari data OJK yang diperoleh Infobank, baru terdapat 78 fintech yang telah memeroleh izin dari OJK. Adapun untuk jumlah pinjamannya sampai dengan Oktober 2018 mencapai Rp15,99 triliun dari 182.895 nomor rekening lender.(*)
Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More
Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More
Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More
Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More
Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More