OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat ada 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial (fintech) yang tidak tedaftar atau ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech tersebut berasal dari China. “Memang banyak dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Rabu (12/12).
Dari 404 fintech yang belum terdaftar di OJK tersebut, beberapa di antaranya sebut saja platform dengan merek Aku Rupiah, Ayo Uang, CashDana, Pinjaman Cepat, Dana Pinjam dan Go Dana juga GoUang.
Sementara dari data OJK yang diperoleh Infobank, baru terdapat 78 fintech yang telah memeroleh izin dari OJK. Adapun untuk jumlah pinjamannya sampai dengan Oktober 2018 mencapai Rp15,99 triliun dari 182.895 nomor rekening lender.(*)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More