OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat ada 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial (fintech) yang tidak tedaftar atau ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech tersebut berasal dari China. “Memang banyak dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Rabu (12/12).
Dari 404 fintech yang belum terdaftar di OJK tersebut, beberapa di antaranya sebut saja platform dengan merek Aku Rupiah, Ayo Uang, CashDana, Pinjaman Cepat, Dana Pinjam dan Go Dana juga GoUang.
Sementara dari data OJK yang diperoleh Infobank, baru terdapat 78 fintech yang telah memeroleh izin dari OJK. Adapun untuk jumlah pinjamannya sampai dengan Oktober 2018 mencapai Rp15,99 triliun dari 182.895 nomor rekening lender.(*)
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More