OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat ada 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial (fintech) yang tidak tedaftar atau ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech tersebut berasal dari China. “Memang banyak dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Rabu (12/12).
Dari 404 fintech yang belum terdaftar di OJK tersebut, beberapa di antaranya sebut saja platform dengan merek Aku Rupiah, Ayo Uang, CashDana, Pinjaman Cepat, Dana Pinjam dan Go Dana juga GoUang.
Sementara dari data OJK yang diperoleh Infobank, baru terdapat 78 fintech yang telah memeroleh izin dari OJK. Adapun untuk jumlah pinjamannya sampai dengan Oktober 2018 mencapai Rp15,99 triliun dari 182.895 nomor rekening lender.(*)
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More