OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat ada 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial (fintech) yang tidak tedaftar atau ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech tersebut berasal dari China. “Memang banyak dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Rabu (12/12).
Dari 404 fintech yang belum terdaftar di OJK tersebut, beberapa di antaranya sebut saja platform dengan merek Aku Rupiah, Ayo Uang, CashDana, Pinjaman Cepat, Dana Pinjam dan Go Dana juga GoUang.
Sementara dari data OJK yang diperoleh Infobank, baru terdapat 78 fintech yang telah memeroleh izin dari OJK. Adapun untuk jumlah pinjamannya sampai dengan Oktober 2018 mencapai Rp15,99 triliun dari 182.895 nomor rekening lender.(*)
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More