News Update

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting

  • 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta UMKM yang belum punya legalitas
  • Kendala utama penerbitan NIB adalah proses PKKPR/izin lokasi yang rumit dan memakan waktu.
  • Solusi pemerintah: simplifikasi PKKPR bagi usaha mikro dengan pernyataan mandiri, mempercepat NIB tanpa mengurangi substansi izin

Jakarta — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat telah menerbitkan 15,2 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya berasal dari pelaku usaha mikro.

Padahal, potensi usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki NIB sebagai legalitas berusaha.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengatakan jumlah tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

“Masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha. Ini juga akan baik bagi negara karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM dengan sendirinya akan naik,” ujar Todotua, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca juga: Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Kendala Izin Lokasi

Ia bilang, salah satu kendala dalam penerbitan NIB adalah kewajiban pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses PKKPR dinilai memakan waktu karena memerlukan sejumlah persyaratan teknis, sehingga memperlambat penerbitan NIB.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro.

Melalui kebijakan ini, pelaku usaha mikro dapat mengurus PKKPR dengan mekanisme yang lebih sederhana.

“Dalam tiga bulan ke depan, surat edaran ini akan kita tingkatkan menjadi peraturan. Isinya, untuk kegiatan usaha mikro, PKKPR atau izin lokasi dapat dilakukan dengan pernyataan mandiri yang otomatis di-approve. Sehingga proses penerbitan NIB bisa lebih cepat,” jelasnya.

Baca juga: Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Ia menegaskan, meski mekanismenya dipermudah, substansi PKKPR tetap ada. Pelaku usaha mikro tetap wajib menyampaikan pernyataan mandiri terkait titik lokasi dan alamat usaha.

Namun, proses tersebut tidak lagi memerlukan verifikasi teknis yang berlapis, sehingga izin dapat diterbitkan lebih cepat.

Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan skala risiko rendah hingga tinggi. Pemerintah berharap simplifikasi perizinan tersebut mampu mempercepat formalisasi UMKM dan memperluas basis pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

14 mins ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

25 mins ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

27 mins ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

40 mins ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

1 hour ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

4 hours ago