Jakarta – PT Gunung Bara Utama menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh empat perusahaan, yakni PT AKR Corporindo Tbk. PT Pro Energi, PT Amira Energi, dan PT Triputra Energi Megatara.
Pendaftaran gugatan tercatat pada Selasa, 10 September 2024 dengan Nomor Perkara 272/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat dengan surat tertanggal Kamis, 5 September 2024.
Menukil data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Labedo Saggio Marpaung, SH. ditunjuk sebagi kuasa hukum dari keempat pemohon tersebut, dengan tuntutan pembayaran utang senilai total Rp143,6 miliar. Sementara itu, proses persidangan dimulai pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca juga: LPS Menang Gugatan Kasus Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century di Pengadilan Mauritius
Sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UU PKPU, akibat hukum dari PKPU adalah selama PKPU, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Dengan demikian, apabila permohonan PKPU ini diterima oleh majelis hakim, manajemen PT Gunung Bara Utama dalam menjalankan kegiatannya akan tergantung sepenuhnya pada pengurus.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol Wanaartha Kepada OJK Salah Alamat
Sehingga, menjadi pertanyaan, apakah akan ada kreditur-kreditur lain yang akan muncul dan mengajukan klaim atas pembayaran piutangnya kepada PT Gunung Bara Utama. Saat berita ini diturunkan belum didapatkan informasi mengenai berapa total utang-utang PT Gunung Bara Utama kepada pihak lain. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More