News Update

4 Karakteristik Uang Digital Yang Menggangu Stabilitas Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mengawasi peredaran uang digital cryptocurrencies. Sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Uang digital cryptocurrencies memiliki risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, rawan risiko penggunaan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta merugikan konsumen oleh karena itu kita larang di Indonesia,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Enny menjelaskan, terdapat empat karakteristik cryptocurrencies yang dapat menggangu stabilitas sistem keuangan. Salah satu karekteristiknya ialah belum adanya aturan yang pasti dari peredaran cryptocurrencies di dunia.

“Yang jelas tidak ada aturannya. Tidak ada pengelola, namun alogritma cryptocurrencies masih berjalan, pakai komputer transaksi. Sehingga tidak ada kepastian hukum bila terjadi kerugian. Kalau lagi untung senyum, kalau rugi siapa yang tanggung jawab?,” ungkap Enny.

Selain itu, karekteristik kedua yang dimiliki oleh cryptocurrencies ialah Peer-to-Peer dimana tidak ada perantara bila ingin bertransaksi.

“Dua, tanpa perantara atau intermediary. Transaksi langsung final karena dua orang saling terhubung. Virtual currency itu distributed ledger, dia diketahui transaksi oleh semua pihak dan setelmen langsung,” tambah Enny.

Selanjutnya ialah karekteristik Pseudonymity dimana pemilik dari uang digital tersebut belum terdata dengan jelas nama serta identitas pemiliknya. Enny menyebut, masih banyak transaksi cryptocurrencies yang menggunakan nama samaran bahkan menggunakan kode sandi. Dengan demikian transaksi tersebut rawan disalahgunakan untuk pembiayaan terorisme.

Dan karekteristik terakhir ialah tidak adanya entitas sentral. Dimana harga ditentukan dari penawaran dan permintaan pasar, sehingga tidak ada perlindungan konsumen.

“Misalnya Bitcoin diproduksi Ccma 21,6 juta keping setelah itu harganya maka bisa naik diharga sekunder. Kalau supply sudah 21,6 juta maka tergantung dari yang beredar di masyarakat, tidak ada perlindungan konsumen,” tukas Enny.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

9 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

15 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

15 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

15 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

15 hours ago