News Update

4 Karakteristik Uang Digital Yang Menggangu Stabilitas Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mengawasi peredaran uang digital cryptocurrencies. Sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Uang digital cryptocurrencies memiliki risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, rawan risiko penggunaan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta merugikan konsumen oleh karena itu kita larang di Indonesia,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Enny menjelaskan, terdapat empat karakteristik cryptocurrencies yang dapat menggangu stabilitas sistem keuangan. Salah satu karekteristiknya ialah belum adanya aturan yang pasti dari peredaran cryptocurrencies di dunia.

“Yang jelas tidak ada aturannya. Tidak ada pengelola, namun alogritma cryptocurrencies masih berjalan, pakai komputer transaksi. Sehingga tidak ada kepastian hukum bila terjadi kerugian. Kalau lagi untung senyum, kalau rugi siapa yang tanggung jawab?,” ungkap Enny.

Selain itu, karekteristik kedua yang dimiliki oleh cryptocurrencies ialah Peer-to-Peer dimana tidak ada perantara bila ingin bertransaksi.

“Dua, tanpa perantara atau intermediary. Transaksi langsung final karena dua orang saling terhubung. Virtual currency itu distributed ledger, dia diketahui transaksi oleh semua pihak dan setelmen langsung,” tambah Enny.

Selanjutnya ialah karekteristik Pseudonymity dimana pemilik dari uang digital tersebut belum terdata dengan jelas nama serta identitas pemiliknya. Enny menyebut, masih banyak transaksi cryptocurrencies yang menggunakan nama samaran bahkan menggunakan kode sandi. Dengan demikian transaksi tersebut rawan disalahgunakan untuk pembiayaan terorisme.

Dan karekteristik terakhir ialah tidak adanya entitas sentral. Dimana harga ditentukan dari penawaran dan permintaan pasar, sehingga tidak ada perlindungan konsumen.

“Misalnya Bitcoin diproduksi Ccma 21,6 juta keping setelah itu harganya maka bisa naik diharga sekunder. Kalau supply sudah 21,6 juta maka tergantung dari yang beredar di masyarakat, tidak ada perlindungan konsumen,” tukas Enny.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

20 mins ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

2 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

3 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

4 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

4 hours ago