News Update

4 Karakteristik Uang Digital Yang Menggangu Stabilitas Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mengawasi peredaran uang digital cryptocurrencies. Sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Uang digital cryptocurrencies memiliki risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, rawan risiko penggunaan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta merugikan konsumen oleh karena itu kita larang di Indonesia,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Enny menjelaskan, terdapat empat karakteristik cryptocurrencies yang dapat menggangu stabilitas sistem keuangan. Salah satu karekteristiknya ialah belum adanya aturan yang pasti dari peredaran cryptocurrencies di dunia.

“Yang jelas tidak ada aturannya. Tidak ada pengelola, namun alogritma cryptocurrencies masih berjalan, pakai komputer transaksi. Sehingga tidak ada kepastian hukum bila terjadi kerugian. Kalau lagi untung senyum, kalau rugi siapa yang tanggung jawab?,” ungkap Enny.

Selain itu, karekteristik kedua yang dimiliki oleh cryptocurrencies ialah Peer-to-Peer dimana tidak ada perantara bila ingin bertransaksi.

“Dua, tanpa perantara atau intermediary. Transaksi langsung final karena dua orang saling terhubung. Virtual currency itu distributed ledger, dia diketahui transaksi oleh semua pihak dan setelmen langsung,” tambah Enny.

Selanjutnya ialah karekteristik Pseudonymity dimana pemilik dari uang digital tersebut belum terdata dengan jelas nama serta identitas pemiliknya. Enny menyebut, masih banyak transaksi cryptocurrencies yang menggunakan nama samaran bahkan menggunakan kode sandi. Dengan demikian transaksi tersebut rawan disalahgunakan untuk pembiayaan terorisme.

Dan karekteristik terakhir ialah tidak adanya entitas sentral. Dimana harga ditentukan dari penawaran dan permintaan pasar, sehingga tidak ada perlindungan konsumen.

“Misalnya Bitcoin diproduksi Ccma 21,6 juta keping setelah itu harganya maka bisa naik diharga sekunder. Kalau supply sudah 21,6 juta maka tergantung dari yang beredar di masyarakat, tidak ada perlindungan konsumen,” tukas Enny.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

17 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

17 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

19 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

19 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

22 hours ago