Moneter dan Fiskal

4.056.207 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Poin Penting

  • Hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax mencapai 4.056.207 SPT
  • Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (3.591.170), disusul non-karyawan (362.395), wajib pajak badan rupiah (101.787), dan badan dolar AS (98)
  • Aktivasi akun Coretax telah mencapai 14.448.012 wajib pajak, didominasi wajib pajak orang pribadi (13,45 juta), serta badan, instansi pemerintah, dan PMSE.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB telah mencapai 4.056.207 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 4.056.207 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Inge merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 3.591.170, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 362.395, wajib pajak badan dalam rupiah 101.787, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 98.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 740 wajib pajak badan dalam rupiah dan 17 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 25 Februari 2026 mencapai 14.448.012.

Baca juga: Apa Itu Harta PPS dalam Pelaporan SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasannya

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.448.012,” ujarnya.

Inge menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13.451.501, wajib pajak badan 906.563, wajib pajak instansi pemerintah 89.723, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

16 mins ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

25 mins ago

Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Luar DKI, Ini Cara Daftarnya

Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More

29 mins ago

Bos BRI: Fundamental Perbankan Solid, tapi Tantangan dari Sisi Permintaan Kredit

Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More

34 mins ago

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More

42 mins ago

E-Retribusi Resmi Berlaku di Gilimanuk, Bank BPD Bali Perkuat Digitalisasi Layanan

Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More

58 mins ago