Moneter dan Fiskal

4.056.207 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Poin Penting

  • Hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax mencapai 4.056.207 SPT
  • Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (3.591.170), disusul non-karyawan (362.395), wajib pajak badan rupiah (101.787), dan badan dolar AS (98)
  • Aktivasi akun Coretax telah mencapai 14.448.012 wajib pajak, didominasi wajib pajak orang pribadi (13,45 juta), serta badan, instansi pemerintah, dan PMSE.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB telah mencapai 4.056.207 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 4.056.207 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Inge merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 3.591.170, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 362.395, wajib pajak badan dalam rupiah 101.787, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 98.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 740 wajib pajak badan dalam rupiah dan 17 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 25 Februari 2026 mencapai 14.448.012.

Baca juga: Apa Itu Harta PPS dalam Pelaporan SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasannya

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.448.012,” ujarnya.

Inge menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13.451.501, wajib pajak badan 906.563, wajib pajak instansi pemerintah 89.723, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

27 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago