Moneter dan Fiskal

4.056.207 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Poin Penting

  • Hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax mencapai 4.056.207 SPT
  • Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (3.591.170), disusul non-karyawan (362.395), wajib pajak badan rupiah (101.787), dan badan dolar AS (98)
  • Aktivasi akun Coretax telah mencapai 14.448.012 wajib pajak, didominasi wajib pajak orang pribadi (13,45 juta), serta badan, instansi pemerintah, dan PMSE.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB telah mencapai 4.056.207 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 4.056.207 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Inge merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 3.591.170, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 362.395, wajib pajak badan dalam rupiah 101.787, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 98.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 740 wajib pajak badan dalam rupiah dan 17 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 25 Februari 2026 mencapai 14.448.012.

Baca juga: Apa Itu Harta PPS dalam Pelaporan SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasannya

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.448.012,” ujarnya.

Inge menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13.451.501, wajib pajak badan 906.563, wajib pajak instansi pemerintah 89.723, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

1 hour ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

4 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

4 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

4 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

6 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

6 hours ago