Nasional

3M Harus Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Jakarta — Masyarakat sudah mengetahui perilaku 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir. Namun untuk mematuhi dan menerapkan perilaku 3M ini dalam kehidupan sehari-hari, masih harus ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam talkshow “Peluncuran Buku Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19” di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (16/10) sore.

Walikota Airin menceritakan pengalamannya tujuh bulan memimpin masyarakat dalam situasi pandemi. Kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan itu harusnya menjadi kebutuhan bukan lagi kewajiban karena perintah undang-undang.

“Kalau sudah jadi kebutuhan, ada atau tidak ada polisi dan tentara, masyarakat tetap pakai masker. Bukan karena ada  razia masker baru pakai,” ujar Walikota Airin yang menjadi orang pertama yang menerima buku “Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19” yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 ini.

Airin menjelaskan, masyarakat sudah tahu 3M dan seperti apa menuju tatanan adaptasi kebiasaan baru. Tapi bagaimana menjalankan pengetahuan tentang protokol kesehatan sebagai kebutuhan dan kebiasaan ini yang perlu dilakukan. Dan ini, lanjutnya, menjadi tugas bersama di lapangan agar masyarakat mengubah perilaku dengan terbiasa menerapkan protokol kesehatan.

“Ini PR (pekerjaan rumah) di lapangan agar masyarakat bisa terbiasa. Semoga buku yang disusun ini bisa memudahkan masyarakat dalam menerapkan kebiasaan baru ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur Dr. dr. Joni Wahyuhadi, Sp.BS mengatakan, pihaknya melakukan survei selama empat bulan di masa pandemi. Hasilnya pengetahuan masyarakat tentang Covid-19 cukup, perilaku baik, tapi dalam implementasinya tidak selalu baik. Perubahan perilaku terhadap ketaatan protokol kesehatan, kata dr. Joni melalui Zoom, tidak cukup hanya sebatas tahu dan mengerti.

“Maka protokol kesehatan ditegakkan dengan melibatkan polisi dan tentara untuk menggelar operasi yustisi,” kata dr. Joni dari Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan menambahkan, bahwa buku ini ditunggu masyarakat sebagai acuan bersama dalam menerapkan perubahan perilaku di masa pandemi. 

Lilik menjelaskan, mulai dari bulan Maret sampai Oktober 2020 ini banyak perubahan yang berbeda-beda sehingga membingungkan masyarakat. Organisasi-organisasi masyarakat dan sejumlah lembaga membuat buku acuan tersendiri yang pemahamannya agak berbeda. Akibatnya ketika sosialisasi masyarakat menjadi bingung. 

“Maka buku ini yang kita tunggu-tunggu sebagai acuan kita semua dari Sabang sampai Merauke, termasuk kami di BNPB,” ujar Lilik melalui aplikasi zoom.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Dr. Sonny Hari B. Harmadi, selaku tim penyusun buku “Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19” menceritakan perbedaan persepsi yang muncul saat membahas strategi penanganan bersama tim pakar. Ia membayangkan perbedaan yang sama pun bakal dialami masyarakat. Guna menghindari itu, Sonny melanjutkan buku pedoman perubahan perilaku ini hadir untuk menyamakan persepsi.

“Makanya persepsi kita harus kita samakan, terutama bagi para pengambil kebijakan. Kami berkesimpulan perlu menyusun buku pedoman Perilaku yang baku dan berlaku untuk semua,” ujar Dr. Sonny.

Dr. Sonny menjelaskan secara singkat isi buku saku ini berisi seputar perubahan perilaku. Apa dampaknya dan syaratnya. Buku ini melibatkan para pakar dari berbagai bidang disiplin ilmu seperti pakar kesehatan, sosiolog, antropolog, hingga ahli bahasa.

Lebih lanjut Dr. Sonny menjelaskan keterlibatan ahli bahasa dalam buku ini agar pesan yang disampaikan mudah diterima masyarakat. “Bagaimanapun juga bahasa menjadi penting sebagai media komunikasi karena orang akan paham dengan menggunakan bahasa yang tepat,” tandasnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More

25 mins ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

4 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

4 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

4 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

4 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

5 hours ago