Keuangan

362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 362 ribu agen asuransi yang masuk ke dalam daftar Sistem Informasi Registrasi Tenaga Pemasar (SPRINT) OJK  yang mencakup seluruh segmen industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa jumlah agen secara individu sebenarnya hanya sebanyak 270 ribu agen asuransi. Hal ini dikarenakan satu orang agen asuransi bisa memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi.

“Saluran distribusi melalui agen itu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perolehan premi di mana porsi melalui saluran distribusi keagenan itu berkontribusi 26,05 persen untuk asuransi jiwa dan 8,38 persen untuk asuransi umum dan reasuransi,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Ungkap 100 BPR/BPRS Tengah Jalani Proses Konsolidasi

Berdasarkan hal tersebut, Ogi menilai bahwa kinerja keagenan asuransi masih terjaga dengan baik di tengah berbagai dinamika industri. OJK pun terus berupaya meningkatkan efektivitas industri perasuransian melalui langkah digitalisasi.

QR Code untuk Verifikasi Agen Asuransi

Tidak hanya itu, dalam rangka memperkuat tata kelola agen asuransi, OJK juga telah meluncurkan database khusus pada 30 Juni 2025. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi legalisasi agen asuransi secara langsung melalui QR Code.

Hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang diizinkan untuk memasarkan produk asuransi.

Baca juga: Waspada! Puluhan Ribu Laporan Penipuan AI Masuk ke OJK, Modus Ini Paling Banyak

“Nah tentunya upaya ini akan disempurnakan dengan kodi etik agen dan juga menertibkan praktik keperantaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merubah perilaku dari agen-agen yang ada,” ujar Ogi.

Database Polis Asuransi untuk Penguatan Konsumen

Adapun pada tanggal yang sama, OJK juga telah meluncurkan database polis asuransi yang merupakan bagian dari penguatan infrastruktur data sektor keuangan.

Inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dalam memastikan pecatatan polis yang akurat dan mendukung persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2028. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

8 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

9 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

10 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

11 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

11 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

12 hours ago