Keuangan

362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 362 ribu agen asuransi yang masuk ke dalam daftar Sistem Informasi Registrasi Tenaga Pemasar (SPRINT) OJK  yang mencakup seluruh segmen industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa jumlah agen secara individu sebenarnya hanya sebanyak 270 ribu agen asuransi. Hal ini dikarenakan satu orang agen asuransi bisa memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi.

“Saluran distribusi melalui agen itu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perolehan premi di mana porsi melalui saluran distribusi keagenan itu berkontribusi 26,05 persen untuk asuransi jiwa dan 8,38 persen untuk asuransi umum dan reasuransi,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Ungkap 100 BPR/BPRS Tengah Jalani Proses Konsolidasi

Berdasarkan hal tersebut, Ogi menilai bahwa kinerja keagenan asuransi masih terjaga dengan baik di tengah berbagai dinamika industri. OJK pun terus berupaya meningkatkan efektivitas industri perasuransian melalui langkah digitalisasi.

QR Code untuk Verifikasi Agen Asuransi

Tidak hanya itu, dalam rangka memperkuat tata kelola agen asuransi, OJK juga telah meluncurkan database khusus pada 30 Juni 2025. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi legalisasi agen asuransi secara langsung melalui QR Code.

Hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang diizinkan untuk memasarkan produk asuransi.

Baca juga: Waspada! Puluhan Ribu Laporan Penipuan AI Masuk ke OJK, Modus Ini Paling Banyak

“Nah tentunya upaya ini akan disempurnakan dengan kodi etik agen dan juga menertibkan praktik keperantaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merubah perilaku dari agen-agen yang ada,” ujar Ogi.

Database Polis Asuransi untuk Penguatan Konsumen

Adapun pada tanggal yang sama, OJK juga telah meluncurkan database polis asuransi yang merupakan bagian dari penguatan infrastruktur data sektor keuangan.

Inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dalam memastikan pecatatan polis yang akurat dan mendukung persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2028. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

1 hour ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More

1 hour ago

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

3 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/4): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

4 hours ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

4 hours ago

285 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah 0,65 Persen ke 7.138

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago