Keuangan

362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 362 ribu agen asuransi yang masuk ke dalam daftar Sistem Informasi Registrasi Tenaga Pemasar (SPRINT) OJK  yang mencakup seluruh segmen industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa jumlah agen secara individu sebenarnya hanya sebanyak 270 ribu agen asuransi. Hal ini dikarenakan satu orang agen asuransi bisa memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi.

“Saluran distribusi melalui agen itu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perolehan premi di mana porsi melalui saluran distribusi keagenan itu berkontribusi 26,05 persen untuk asuransi jiwa dan 8,38 persen untuk asuransi umum dan reasuransi,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Ungkap 100 BPR/BPRS Tengah Jalani Proses Konsolidasi

Berdasarkan hal tersebut, Ogi menilai bahwa kinerja keagenan asuransi masih terjaga dengan baik di tengah berbagai dinamika industri. OJK pun terus berupaya meningkatkan efektivitas industri perasuransian melalui langkah digitalisasi.

QR Code untuk Verifikasi Agen Asuransi

Tidak hanya itu, dalam rangka memperkuat tata kelola agen asuransi, OJK juga telah meluncurkan database khusus pada 30 Juni 2025. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi legalisasi agen asuransi secara langsung melalui QR Code.

Hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang diizinkan untuk memasarkan produk asuransi.

Baca juga: Waspada! Puluhan Ribu Laporan Penipuan AI Masuk ke OJK, Modus Ini Paling Banyak

“Nah tentunya upaya ini akan disempurnakan dengan kodi etik agen dan juga menertibkan praktik keperantaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merubah perilaku dari agen-agen yang ada,” ujar Ogi.

Database Polis Asuransi untuk Penguatan Konsumen

Adapun pada tanggal yang sama, OJK juga telah meluncurkan database polis asuransi yang merupakan bagian dari penguatan infrastruktur data sektor keuangan.

Inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dalam memastikan pecatatan polis yang akurat dan mendukung persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2028. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

2 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

3 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

3 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

4 hours ago

KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang

Poin Penting KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor… Read More

16 hours ago

Restrukturisasi Utang, Pollux Hotels Group Terbitkan Obligasi Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan berperingkat AAA, dengan dukungan penuh CGIF yang… Read More

16 hours ago