Keuangan

33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum, Asosiasi Desak Untuk Segera Merger

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menjelaskan bahwa per Mei 2023 masih terdapat 33 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, berharap seluruh anggota fintech P2P lending dapat memenuhi kewajiban untuk modal minimum sebelum waktu yang ditentukan.

“Kami berharap semua anggota bisa memenuhi yang 2,5 (miliar), ini waktunya belum final masih sampai tahun depan untuk pemenuhan itu. Setelah tahun depan harus memenuhi yang Rp7,5 miliar. Tapi sekarang Rp2,5 miliar dari platform waktunya masih panjang,” ucap Kuseryansyah kepada media di Jakarta, 14 Juli 2023.

Baca juga: OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Di sisi lain, AFPI terus mendorong bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam memenuhi modal minimum adalah dengan mengembangkan segmen-segmen yang semakin prospektif dan mampu menggerakkan profitabilitas hingga ekuitas untuk tetap bertumbuh positif

“Sumbernya itu ada satu untuk tetap menjaga ekuitas positif, bisnis harus tumbuh, profitabilitas harus positif. Itu bisa menyuntik untuk ekuitas. Selain itu, jalur satu jalur bisnisnya harus tumbuh harus berkembang,” imbuhnya.

Sedangkan untuk proses akuisisi atau merger antara fintech P2P lending, dirinya menjelaskan bahwa secara regulasi hal tersebut dapat dilakukan jika terdapat suatu platform yang terkendali pemenuhan permodalan ekuitas.

“Satu harus bisa dengan bisnis yang positif revenue dan profitnya Kedua ada setoran modal Ketiga ada opsi dari sisi regulasi untuk merger Tapi merger harus dilihat juga, kalau merger sama sama negative, ekuitas sama sama kurangkan tidak memenuhi Ketentuan itu,” ujar Kuseryansyah.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga ‘Serang’ Pinjol Ilegal, Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

Adapun, dirinya menjelaskan bahwa, nantinya perusahaan fintech P2P lending yang telah memiliki modal lebih besar dan berpeluang untuk mengakuisisi fintech P2P lending dengan modal lebih kecil dapat dilakukan asal memiliki visi Misi bisnis yang kuat untuk pertumbuhan perusahaan ke depan.

“Kemudian kedua kolaborasi segmen bisa juga, misalnya kalo merge dasarnya kolaborasi segmen baru punya satu segmen mau masuk ke segmen yang lain tapi kalau organik kan mungkin sulit base practicenya ngga ada tapi kalau dengan kolaborasi tumbuhnya secara anorganik itu bisa,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

1 hour ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

2 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

6 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

15 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

16 hours ago