kekayaan intelektual
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah debitur terdampak pandemi Covid-19 yang telah direstrukturisasi atau memeroleh keringanan kredit sebanyak 328.329 debitur.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjabarkan dari jumlah tersebut, sebanyak 262.966 merupakan debitur perbankan dan 65.363 debitur perusahaan pembiayaan. Adapun sebanyak 150.345 debitur perusahaan pembiayaan masih dalam proses permohonan.
“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan,” ujar Sekar di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai contoh, BTN sudah melakukan restrukturisasi lebih dari 17.000 debitur terdampak Covid-19 per 12 April 2020. “Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More