kekayaan intelektual
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah debitur terdampak pandemi Covid-19 yang telah direstrukturisasi atau memeroleh keringanan kredit sebanyak 328.329 debitur.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjabarkan dari jumlah tersebut, sebanyak 262.966 merupakan debitur perbankan dan 65.363 debitur perusahaan pembiayaan. Adapun sebanyak 150.345 debitur perusahaan pembiayaan masih dalam proses permohonan.
“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan,” ujar Sekar di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai contoh, BTN sudah melakukan restrukturisasi lebih dari 17.000 debitur terdampak Covid-19 per 12 April 2020. “Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu. (*)
Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More
Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More
Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More