Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah debitur terdampak pandemi Covid-19 yang telah direstrukturisasi atau memeroleh keringanan kredit sebanyak 328.329 debitur.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjabarkan dari jumlah tersebut, sebanyak 262.966 merupakan debitur perbankan dan 65.363 debitur perusahaan pembiayaan. Adapun sebanyak 150.345 debitur perusahaan pembiayaan masih dalam proses permohonan.
“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan,” ujar Sekar di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai contoh, BTN sudah melakukan restrukturisasi lebih dari 17.000 debitur terdampak Covid-19 per 12 April 2020. “Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu. (*)
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More