Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah debitur terdampak pandemi Covid-19 yang telah direstrukturisasi atau memeroleh keringanan kredit sebanyak 328.329 debitur.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjabarkan dari jumlah tersebut, sebanyak 262.966 merupakan debitur perbankan dan 65.363 debitur perusahaan pembiayaan. Adapun sebanyak 150.345 debitur perusahaan pembiayaan masih dalam proses permohonan.
“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan,” ujar Sekar di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai contoh, BTN sudah melakukan restrukturisasi lebih dari 17.000 debitur terdampak Covid-19 per 12 April 2020. “Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu. (*)
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More
Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara terkait isu serangan ransomware terhadap… Read More