kekayaan intelektual
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah debitur terdampak pandemi Covid-19 yang telah direstrukturisasi atau memeroleh keringanan kredit sebanyak 328.329 debitur.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjabarkan dari jumlah tersebut, sebanyak 262.966 merupakan debitur perbankan dan 65.363 debitur perusahaan pembiayaan. Adapun sebanyak 150.345 debitur perusahaan pembiayaan masih dalam proses permohonan.
“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan,” ujar Sekar di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai contoh, BTN sudah melakukan restrukturisasi lebih dari 17.000 debitur terdampak Covid-19 per 12 April 2020. “Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More