Ekonomi dan Bisnis

305 Investor Nyatakan Minat Berinvestasi di IKN, Ini Rinciannya

Jakarta – Deputi Bidang Pembiayaan & Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) , Agung Wicaksono mengungkapkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menerima 305 surat pernyataan minat atau Letter of Intent (LOI) dari investor untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN.

Agung mengatakan investor tersebut berasal dari investor seluruh dunia, baik di domestik maupun asing.

“Paling banyak investor Indonesia, dari 305, 172 itu investor merah putih (investor domestik),” ujar Agung dalam konferensi pers IKN, Senin 20 November 2023.

Baca juga: Pembangunan IKN Butuh 9,5 juta Ton Baja, IISIA: Diutamakan Produk dalam Negeri

Dia pun merinci, dari 305 surat pernyataan minat tersebut terdiri dari Indonesia sebanyak 172 LOI, Singapura 27 LOI, Jepang 25 LOI, Malaysia 19 LOI, China 19 LOI, Korea Selatan 9 LOI, Amerika Serikat 7 LOI, Finlandia 3 LOI, Spanyol 3 LOI, Uni Emirat Arab 2 LOI, Thailand 2 LOI, Jerman 2 LOI, dan lainnya 18 LOI.

Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa investor domestik lebih cepat dalam menindaklanjuti komitmennya untuk berinvestasi di IKN, dibandingkan dengan investor asing.

Selain itu, pihak Otorita IKN memprioritaskan investor domestik untuk masuk dibandingkan dengan investor asing. Ini dinilai karena cepat dalam memproses dan mengevaluasi antara risiko, serta keuntungan.

“Investor merah putih (domestik) itu memang menjadi prioritas yang penting. Sampai kesepakatan ini banyak lebih cepat, lebih satset investor domestik dalam memproses mengevaluasi antara risk dan return dan kemudian mengambil keputusan hingga mencapai kesepakatan,” ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Turun Tahta, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Agung pun menegaskan, bahwa hal tersebut bukan dikarenakan Otrita IKN ‘mengerem’ investor asing, tetapi lebih terhadap kecepatan penilaian evaluasi terhadap LOI dari investor.

“Bahwa di tahapan ini minat investor asing sangat banyak sisanya dari 305, sekitar 133 adalah investor asing, sebarannya paling banyak Asia, Singapura, Jepang, China Korea, ada AS, Eropa, Timur Tengah dan lain-lain. Di tahapan proses investasi ini, ada yang namanya tahapan kedua, peninjauan dan penilaian sektor skala prioritas. Di tahap ini memang dilakukan prioritisasi, penilaian evalausi terhadap LOI,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

13 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Poin Penting OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk… Read More

14 hours ago