Keuangan

30 Perusahaan Resmi Bergabung di Bursa Kripto CFX, Simak Daftarnya

Jakarta – Central Finansial X (CFX) mengumumkan bahwa saat ini terdapat 30 perusahaan kripto yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), memungkinkan mereka beroperasi secara legal di Indonesia.

Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa SPAB menjadi persyaratan utama bagi setiap perusahaan kripto untuk menjalankan operasi sesuai regulasi. Langkah ini diambil agar transaksi aset kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan dan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” ujar Subani dalam keterangannya, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca juga: Platform Kripto Indodax Diduga Kena Hack, Bagaimana Nasib Dana Investor?

Sesuai regulasi, perusahaan yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) maupun Non-CPFAK diwajibkan memperoleh SPAB untuk dapat berubah status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan melanjutkan operasi resmi.

Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.

Subani menyatakan komitmen CFX untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh Bappebti dalam mendukung perusahaan kripto memenuhi regulasi, terutama dalam proses mendapatkan SPAB sebagai tahap awal sebelum memperoleh status penuh sebagai PFAK.

“Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” ungkap Subani.

Baca juga: Kantongi Lisensi PFAK, Bitwewe Akan Perluas Layanan Dukung Ekosistem Kripto di RI

6 Platform Kripto Berlisensi Penuh

Enam platform kripto yang telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK dalam ekosistem CFX adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Status lisensi penuh ini menandakan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sekaligus menunjukkan komitmen dalam melindungi pengguna dengan keamanan yang maksimal.

Selain itu, 24 CPFAK dan Non-CPFAK lainnya saat ini sedang menjalani proses verifikasi lanjutan serta fit and proper test oleh Bappebti.

Baca juga: Terima SPAB, Pintu Jadi Perusahaan Kripto Pertama yang Disetujui Sebagai Anggota Bursa CFX

Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa para CPFAK telah menunjukkan upaya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan terus berkomitmen dalam membangun ekosistem kripto di Indonesia.

“Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” ujar Kasan.

Investasi aset kripto menunjukkan pertumbuhan signifikan pada 2024. Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 21,27 juta hingga September 2024, dengan nilai transaksi mencapai Rp426,69 triliun, melonjak 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp94,41 triliun. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

36 mins ago

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

11 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

16 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

19 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

24 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

1 day ago