Jakarta – Central Finansial X (CFX) mengumumkan bahwa saat ini terdapat 30 perusahaan kripto yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), memungkinkan mereka beroperasi secara legal di Indonesia.
Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa SPAB menjadi persyaratan utama bagi setiap perusahaan kripto untuk menjalankan operasi sesuai regulasi. Langkah ini diambil agar transaksi aset kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan dan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” ujar Subani dalam keterangannya, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca juga: Platform Kripto Indodax Diduga Kena Hack, Bagaimana Nasib Dana Investor?
Sesuai regulasi, perusahaan yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) maupun Non-CPFAK diwajibkan memperoleh SPAB untuk dapat berubah status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan melanjutkan operasi resmi.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Subani menyatakan komitmen CFX untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh Bappebti dalam mendukung perusahaan kripto memenuhi regulasi, terutama dalam proses mendapatkan SPAB sebagai tahap awal sebelum memperoleh status penuh sebagai PFAK.
“Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” ungkap Subani.
Baca juga: Kantongi Lisensi PFAK, Bitwewe Akan Perluas Layanan Dukung Ekosistem Kripto di RI
Enam platform kripto yang telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK dalam ekosistem CFX adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Status lisensi penuh ini menandakan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sekaligus menunjukkan komitmen dalam melindungi pengguna dengan keamanan yang maksimal.
Selain itu, 24 CPFAK dan Non-CPFAK lainnya saat ini sedang menjalani proses verifikasi lanjutan serta fit and proper test oleh Bappebti.
Baca juga: Terima SPAB, Pintu Jadi Perusahaan Kripto Pertama yang Disetujui Sebagai Anggota Bursa CFX
Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa para CPFAK telah menunjukkan upaya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan terus berkomitmen dalam membangun ekosistem kripto di Indonesia.
“Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” ujar Kasan.
Investasi aset kripto menunjukkan pertumbuhan signifikan pada 2024. Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 21,27 juta hingga September 2024, dengan nilai transaksi mencapai Rp426,69 triliun, melonjak 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp94,41 triliun. (*)
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More