News Update

3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah fakta penyimpangan pada rekening pasif (dormant) yang sudah tidak digunakan. Temuan ini didapati dari hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK.

Pertama, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee.

“Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Di mana, rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” tulis keterangan resmi PPATK, Selasa, 29 Juli 2025.

Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant.

Selain itu, lebih dari 50.000 rekening tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

Baca juga: Bank Pasang Kuda-Kuda Hadapi Fraud Rekening Dormant

Fakta kedua, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun, dengan nominal fantastis.

“Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” jelas keterangan PPATK.

Fakta terakhir, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” jelas PPATK.

Baca juga: Begini Respons Permata Bank Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Atas berbagai temuan tersebut, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Teranyar, PPATK menemukan sekitar 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah. 

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ungkap PPATK.

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

1 hour ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More

1 hour ago

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

3 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/4): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

4 hours ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

4 hours ago

285 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah 0,65 Persen ke 7.138

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago