News Update

3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah fakta penyimpangan pada rekening pasif (dormant) yang sudah tidak digunakan. Temuan ini didapati dari hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK.

Pertama, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee.

“Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Di mana, rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” tulis keterangan resmi PPATK, Selasa, 29 Juli 2025.

Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant.

Selain itu, lebih dari 50.000 rekening tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

Baca juga: Bank Pasang Kuda-Kuda Hadapi Fraud Rekening Dormant

Fakta kedua, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun, dengan nominal fantastis.

“Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” jelas keterangan PPATK.

Fakta terakhir, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” jelas PPATK.

Baca juga: Begini Respons Permata Bank Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Atas berbagai temuan tersebut, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Teranyar, PPATK menemukan sekitar 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah. 

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ungkap PPATK.

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Target Berlaku 2027

Poin Penting LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027, dengan implementasi penuh direncanakan… Read More

5 mins ago

Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Dibuka di Level Rp16.923 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka turun 0,18 persen ke Rp16.923 per dolar AS. Lonjakan harga minyak… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini (13/3) Anjlok, per Gram jadi Segini

Poin Penting Emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak mengalami penurunan pada 13 Maret 2026. Harga… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Turun 0,26 Persen ke Posisi 7.343, Pasar Dibayangi Konflik AS-Iran

Poin Penting IHSG turun 0,26 persen ke level 7.343 pada awal perdagangan Jumat. Sebanyak 262… Read More

2 hours ago

Neraka APBN: Menjerat Diri dengan Utang Demi Proyek MBG

Oleh Eko B Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group PERANG Iran vs Israel-Amerika Serikat (AS)… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Berpeluang Melemah, 4 Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG diperkirakan masih berpeluang melemah ke area 7.265-7.298. Pada perdagangan sebelumnya IHSG ditutup… Read More

3 hours ago