3 Emiten Prajogo Pangestu Mulai Buyback Saham Hari Ini

Jakarta – Emiten terafiliasi Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) mulai hari ini, 24 Maret 2025 akan melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun alokasi dana yang dikeluarkan untuk buyback ketiga saham tersebut sekitar Rp3 triliun. Rinciannya, alokasi dana buyback saham BREN sebesar Rp2 triliun, dengan jumlah saham sekitar 267,6 juta lembar.

Sementara CUAN mengalokasikan dana Rp500 miliar, dengan jumlah saham 62,5 juta lembar saham dan BRPT dengan alokasi dana sebanyak Rp500 miliar dengan jumlah saham yang di-buyback sekitar 656,2 juta lembar saham.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Saham-saham Bank Ini Bisa Langsung Buyback Tanpa RUPS

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), periode buyback saham tersebut berlangsung selama tiga bulan yang terhitung sejak hari ini hingga 23 Juni 2025 untuk BREN dan BRPT, untuk CUAN berakhir pada 24 Juni 2025.

Sedangkan, untuk PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) sudah lebih dulu melakukan aksi korporasi buyback saham pada 21 Maret 2025 dan akan berakhir pada 20 Juni 2025.

Adapun alokasi dana yang digelontorkan Rp2 triliun, dengan jumlah saham sebanyak 250 juta lembar saham.

Aksi korporasi buyback saham tanpa RUPS tersebut sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kondisi pasar yang cukup fluktuatif saat ini.

Baca juga: Analis: Ramainya Aksi Buyback Saham Diharapkan Kurangi Volatilitas

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan buyback saham karena dalam kondisi pasar yang berfluktuasi juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago