Ilustrasi: Tampilan SLIK OJK lewat smartphone. (Foto: istimewa)
Jakarta – BI Checking bisa dibilang menjadi salah satu syarat yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya bagi seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit. Seperti kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kendaraan.
BI Checking sendiri berisikan informasi riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI checking, dapat memengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.
Baca juga: BI Perpanjang Insentif DP 0 Persen Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor hingga 2024
BI Checking bisa diakses atau diicek oleh masyarakat secara online. Informasinya termuat dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Mulai 1 Januari 2028, SIB berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)
Ada tiga yang bisa dilakukan untuk cek BI Checking atau SLIK OJK secara mandiri dengan online. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Melalui Laman idebku.ojk.go.id
Baca juga: Transaksi Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Tumbuh 30 Persen
2. Melalui Laman IDScore.id
3. Melalui Aplikasi Skor Life
Itulah 3 cara cek BI Checking mandiri secara online hanya menggunakan menggunakan smartphone. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More