Ilustrasi: Tampilan SLIK OJK lewat smartphone. (Foto: istimewa)
Jakarta – BI Checking bisa dibilang menjadi salah satu syarat yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya bagi seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit. Seperti kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kendaraan.
BI Checking sendiri berisikan informasi riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI checking, dapat memengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.
Baca juga: BI Perpanjang Insentif DP 0 Persen Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor hingga 2024
BI Checking bisa diakses atau diicek oleh masyarakat secara online. Informasinya termuat dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Mulai 1 Januari 2028, SIB berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)
Ada tiga yang bisa dilakukan untuk cek BI Checking atau SLIK OJK secara mandiri dengan online. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Melalui Laman idebku.ojk.go.id
Baca juga: Transaksi Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Tumbuh 30 Persen
2. Melalui Laman IDScore.id
3. Melalui Aplikasi Skor Life
Itulah 3 cara cek BI Checking mandiri secara online hanya menggunakan menggunakan smartphone. (*)
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More
Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More
Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More