Jakarta – Belakangan, banyak masyarakat sudah sadar akan pentingnya asuransi dalam melindungi aset usaha mereka. Musababnya, tak ada seorang pun yang bisa memprediksi kapan terjadinya bencana.
Nah, asuransi inilah yang bermanfaat untuk memproteksi aset harta benda dari kejadian-kejadian tidak terduga. Contohnya, kebakaran, ledakan, sabotase, dan berbagai kemungkinan lainnya.
Selain itu, potensi risiko ini juga bisa dikendalikan melalui asuransi. Sebab, asuransi bisa menjadi salah satu alat dalam manajemen risiko dengan cara mengurangi dampaknya, contohnya seperti beban finansial.
Bagi Anda yang masih ragu dengan asuransi kerusakan harta benda, berikut alasan pertimbangan untuk memilikinya sebelum Anda mengambil keputusan :
1.Berikan Rasa Aman
Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan seluruh harta benda ketika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca juga : Supaya Tak Keliru, Ini Dia 4 Tips Memilih Asuransi Properti Bagi Pebisnis
Di mana, selama kerusakan atau kerugian harta benda masuk ke dalam polis asuransi, Anda dapat merasa tenang lantaran akan memperoleh kompensasi yang sesuai.
2. Lindungi Aset yang Dimiliki
Alasan selanjutnya mengapa asuransi penting untuk dimiliki adalah lantaran aset yang sudah Anda bangun dari nol bisa erlindungi dari kemungkinan terburuk. Misalnya karena kebakaran, terkena sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang, dan lain sebagainya.
3. Mengurangi Beban Finansial
Ketika aset harta benda mengalami kerusakan, Anda tidak perlu menanggung biaya perbaikannya sepenuhnya. Sebab, produk asuransi yang sudah Anda pilih akan membantu untuk menutupi pengeluaran.
Dari pembahasan diatas, Anda sudah mengetahui pentingnya peran asuransi harta benda termasuk untuk rumah bukan?
Baca juga : Supaya Tak Keliru, Ini Dia 4 Tips Memilih Asuransi Properti Bagi Pebisnis
Oleh karena itu, Anda bisa memilih produk asuransi kerusakan harta benda. Salah satunya, milik PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance.
Di mana, produk ini memberikan ganti rugi kepada Tetanggung terhadap kerugian atau kerusakan harta benda milik Tertanggung yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi secara tidak terduga selama berada dalam lokasi Tertanggung dan atau saat bepergian di luar tempat, di jalan dan atau tempat lainnya di seluruh Indonesia berdasarkan ketentuan dan persyaratan dalam Polis ini.
Adapun, objek pertanggungan pada produk asuransi ini adalah harta benda yang dapat dipindahkan, seperti laptop, kamera, computer, tanki minyak/gas yang bisa berpindah dan lain-lain.
Untuk informasi lebih lanjut, Tugu Insurance memiliki layanan Call TIA (Tugu Insurance Assistant) yang beroperasi 24 jam setiap hari. Pelanggan dapat menghubungi Call TIA melalui nomor telepon di 1500 458, Whatsapp message di 0811 97 900 100 dan Email calltia@tugu.com.
Layanan Call TIA telah meraih penghargaan sebagai Call Center for Car Insurance dengan predikat “Excellent Service Performance” selama empat tahun berturut-turut. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sepakat mengangkat… Read More
Jakarta -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk memang juara. Tak hanya di kinerja bisnis,… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 21-25 April 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui #BaktiTugu berkolaborasi dengan Ecotouch untuk… Read More