Moneter dan Fiskal

282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar

Poin Penting

  • DJP menemukan 282 eksportir sawit diduga memanipulasi data ekspor dengan memalsukan jenis barang POME dan Fatty Matter.
  • Modus dilakukan lewat pelaporan kode HS tidak sesuai, menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp140 miliar.
  • DJP akan memeriksa seluruh wajib pajak terlibat bersama aparat penegak hukum sebagai tindak lanjut investigasi.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendeteksi praktik manipulasi data eskpor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit. Mereka diduga memalsukan jenis barang Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Fatty Matter, dengan total mencapai 282 kasus.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah DJP menemukan indikasi kuat adanya praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya.

Menurut Bimo, pelaku menggunakan kode HS yang tidak sesuai untuk menyamarkan jenis barang ekspor. Barang yang dilaporkan sebagai POME atau fatty matter ternyata merupakan produk lain dengan nilai ekspor lebih tinggi, sehingga potensi pajak yang diterima negara menjadi berkurang.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

“Dari sisi perpajakan, ketika kita menghitung kembali beban pajak yang seharusnya diterima negara, tentu nilainya jadi jauh berkurang apabila yang diakui adalah hak ekspor yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” kata Bimo saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis, 6 November 2025.

Berdasarkan hasil analisis DJP tahun 2025, terdapat 25 wajib pajak eksportir yang diduga menggunakan modus Fatty Matter dengan nilai transaksi sekitar Rp2,08 triliun. Potensi kerugian negara akibat pengurangan pajak dari praktik ini mencapai sekitar Rp140 miliar.

Baca juga: BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Didorong Ekspor dan Belanja Pemerintah

Sementara itu, sepanjang periode 2021–2024, DJP mencatat 257 wajib pajak yang memakai modus POME, dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. Kasus-kasus tersebut kini tengah dalam proses investigasi Tim Penegakan Hukum DJP.

DJP Siap Periksa Ratusan Eksportir

Sebagai langkah tindak lanjut, DJP akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh wajib pajak yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” ujar Bimo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

18 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

19 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

19 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago