Moneter dan Fiskal

282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar

Poin Penting

  • DJP menemukan 282 eksportir sawit diduga memanipulasi data ekspor dengan memalsukan jenis barang POME dan Fatty Matter.
  • Modus dilakukan lewat pelaporan kode HS tidak sesuai, menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp140 miliar.
  • DJP akan memeriksa seluruh wajib pajak terlibat bersama aparat penegak hukum sebagai tindak lanjut investigasi.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendeteksi praktik manipulasi data eskpor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit. Mereka diduga memalsukan jenis barang Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Fatty Matter, dengan total mencapai 282 kasus.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah DJP menemukan indikasi kuat adanya praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya.

Menurut Bimo, pelaku menggunakan kode HS yang tidak sesuai untuk menyamarkan jenis barang ekspor. Barang yang dilaporkan sebagai POME atau fatty matter ternyata merupakan produk lain dengan nilai ekspor lebih tinggi, sehingga potensi pajak yang diterima negara menjadi berkurang.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

“Dari sisi perpajakan, ketika kita menghitung kembali beban pajak yang seharusnya diterima negara, tentu nilainya jadi jauh berkurang apabila yang diakui adalah hak ekspor yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” kata Bimo saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis, 6 November 2025.

Berdasarkan hasil analisis DJP tahun 2025, terdapat 25 wajib pajak eksportir yang diduga menggunakan modus Fatty Matter dengan nilai transaksi sekitar Rp2,08 triliun. Potensi kerugian negara akibat pengurangan pajak dari praktik ini mencapai sekitar Rp140 miliar.

Baca juga: BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Didorong Ekspor dan Belanja Pemerintah

Sementara itu, sepanjang periode 2021–2024, DJP mencatat 257 wajib pajak yang memakai modus POME, dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. Kasus-kasus tersebut kini tengah dalam proses investigasi Tim Penegakan Hukum DJP.

DJP Siap Periksa Ratusan Eksportir

Sebagai langkah tindak lanjut, DJP akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh wajib pajak yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” ujar Bimo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Laba Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp2,20 Triliun di 2025, Cetak Rekor Baru

Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More

3 mins ago

Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More

17 mins ago

Respons BSI soal Perpanjangan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun

Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More

34 mins ago

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

3 hours ago