Moneter dan Fiskal

282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar

Poin Penting

  • DJP menemukan 282 eksportir sawit diduga memanipulasi data ekspor dengan memalsukan jenis barang POME dan Fatty Matter.
  • Modus dilakukan lewat pelaporan kode HS tidak sesuai, menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp140 miliar.
  • DJP akan memeriksa seluruh wajib pajak terlibat bersama aparat penegak hukum sebagai tindak lanjut investigasi.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendeteksi praktik manipulasi data eskpor yang dilakukan sejumlah eksportir sawit. Mereka diduga memalsukan jenis barang Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Fatty Matter, dengan total mencapai 282 kasus.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah DJP menemukan indikasi kuat adanya praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya.

Menurut Bimo, pelaku menggunakan kode HS yang tidak sesuai untuk menyamarkan jenis barang ekspor. Barang yang dilaporkan sebagai POME atau fatty matter ternyata merupakan produk lain dengan nilai ekspor lebih tinggi, sehingga potensi pajak yang diterima negara menjadi berkurang.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

“Dari sisi perpajakan, ketika kita menghitung kembali beban pajak yang seharusnya diterima negara, tentu nilainya jadi jauh berkurang apabila yang diakui adalah hak ekspor yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” kata Bimo saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis, 6 November 2025.

Berdasarkan hasil analisis DJP tahun 2025, terdapat 25 wajib pajak eksportir yang diduga menggunakan modus Fatty Matter dengan nilai transaksi sekitar Rp2,08 triliun. Potensi kerugian negara akibat pengurangan pajak dari praktik ini mencapai sekitar Rp140 miliar.

Baca juga: BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Didorong Ekspor dan Belanja Pemerintah

Sementara itu, sepanjang periode 2021–2024, DJP mencatat 257 wajib pajak yang memakai modus POME, dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. Kasus-kasus tersebut kini tengah dalam proses investigasi Tim Penegakan Hukum DJP.

DJP Siap Periksa Ratusan Eksportir

Sebagai langkah tindak lanjut, DJP akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh wajib pajak yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” ujar Bimo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

10 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

11 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

11 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

11 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

12 hours ago