Keuangan

Generali Luncurkan Asuransi Kesehatan World Wide

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) meluncurkan produk baru, Global Medical Plan. Global Medical Plan adalah asuransi perlindungan perawatan kesehatan dengan wilayah manfaat di seluruh dunia.

Produk ini memberikan jaminan kesehatan di lebih dari 10 ribu rumah sakit di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat. Nasabah juga dapat menikmati kemudahan pembayaran dengan sistem cashless di ratusan rumah sakit terkemuka di seluruh dunia.

Edy Tuhirman, Chief Executive Officer Generali Indonesia mengatakan, tren biaya perawatan kesehatan secara global meningkat rata-rata sebesar 10% per tahun berdasarkan sumber data WHO. Sementara semakin banyak masyarakat Indonesia yang mencari perawatan kesehatan yang lebih baik di luar negeri.

“Memahami hal ini, dan belum adanya asuransi di Indonesia yang menjamin perawatan secara berkelanjutan di luar negeri, maka kami meluncurkan Global Medical Plan” ujar Edy.

Global Medical Plan, lanjut Edy, menyediakan perlindungan perawatan kesehatan berkelanjutan sampai 85 tahun yang dapat juga digunakan di seluruh dunia, dengan pilihan nilai manfaat yang tertinggi di Indonesia, mencapai Rp35 miliar.

Produk ini juga menyediakan layanan worldwide medical second opinion, dimana, nasabah bisa mendapatkan konsultasi pendapat medis kedua tanpa dikenakan biaya dari dokter-dokter terbaik di dunia yang termasuk dalam jaringan Generali Global Health. “Dengan ini harapannya, nasabah mengurangi kemungkinan salah diagnosis dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk penyakit yang diderita” ujar Edy lagi.

Edy menjelaskan bahwa Global Medical Plan, dapat diperoleh sebagai manfaat tambahan asuransi IPLAN yang dipasarkan melalui jalur keagenan.

Selain Global Medical Plan, Generali juga meluncurkan Health Plan, manfaat pengganti penghasilan dengan nilai Rp3,5 juta per hari, tertinggi di Indonesia. Manfaat Critical Illness, dengan limit hingga Rp5 miliar, serta CI Buy Back yang merupakan manfaat asuransi unik di Indonesua yang dapat memulihkan uang pertanggungan dasar setelah terjadi klaim penyakit kritis. (*)

 

 

Apriyani

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago