Keuangan

Generali Luncurkan Asuransi Kesehatan World Wide

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) meluncurkan produk baru, Global Medical Plan. Global Medical Plan adalah asuransi perlindungan perawatan kesehatan dengan wilayah manfaat di seluruh dunia.

Produk ini memberikan jaminan kesehatan di lebih dari 10 ribu rumah sakit di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat. Nasabah juga dapat menikmati kemudahan pembayaran dengan sistem cashless di ratusan rumah sakit terkemuka di seluruh dunia.

Edy Tuhirman, Chief Executive Officer Generali Indonesia mengatakan, tren biaya perawatan kesehatan secara global meningkat rata-rata sebesar 10% per tahun berdasarkan sumber data WHO. Sementara semakin banyak masyarakat Indonesia yang mencari perawatan kesehatan yang lebih baik di luar negeri.

“Memahami hal ini, dan belum adanya asuransi di Indonesia yang menjamin perawatan secara berkelanjutan di luar negeri, maka kami meluncurkan Global Medical Plan” ujar Edy.

Global Medical Plan, lanjut Edy, menyediakan perlindungan perawatan kesehatan berkelanjutan sampai 85 tahun yang dapat juga digunakan di seluruh dunia, dengan pilihan nilai manfaat yang tertinggi di Indonesia, mencapai Rp35 miliar.

Produk ini juga menyediakan layanan worldwide medical second opinion, dimana, nasabah bisa mendapatkan konsultasi pendapat medis kedua tanpa dikenakan biaya dari dokter-dokter terbaik di dunia yang termasuk dalam jaringan Generali Global Health. “Dengan ini harapannya, nasabah mengurangi kemungkinan salah diagnosis dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk penyakit yang diderita” ujar Edy lagi.

Edy menjelaskan bahwa Global Medical Plan, dapat diperoleh sebagai manfaat tambahan asuransi IPLAN yang dipasarkan melalui jalur keagenan.

Selain Global Medical Plan, Generali juga meluncurkan Health Plan, manfaat pengganti penghasilan dengan nilai Rp3,5 juta per hari, tertinggi di Indonesia. Manfaat Critical Illness, dengan limit hingga Rp5 miliar, serta CI Buy Back yang merupakan manfaat asuransi unik di Indonesua yang dapat memulihkan uang pertanggungan dasar setelah terjadi klaim penyakit kritis. (*)

 

 

Apriyani

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

44 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

54 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago