Nasional

27 Pelanggaran Warnai Kampanye Pilkada DKI

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data pelanggaran yang mewarnai kampanye Pilkada DKI ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sepanjang dua pekan pertama masa kampanye berlangsung.

Di antara pelanggaran yang ditemukan tersebut, sudah diikuti dengan penindakan seperti membubarkan kampanye Pilkada DKI tak berizin, mencopoti alat peraga yang ditempel di tempat terlarang dan memperingatkan pasangan calon yang tidak melaporkan kegiatan kampanye.

“Sisanya (pelanggaran) masih kami dalami,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dalam laporannya di Jakarta, Jumat, 11 November 2016.

Berdasarkan laporannya tersebut menunjukkan, bahwa pasangan Cagub Agus Yudhoyono dan Cawagub Silviana Murni, merupakan pasangan yang paling banyak melanggar ketimbang dua pasangan lainnya. Pasangan ini diduga melakukan 15 pelanggaran.

Sedangkan pasangan lainnya yakni Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat hanya 6 pelanggaran. Sementara pasangan Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno diduga melakukan 6 pelanggaran. Dengan begitu, sepanjang dua pekan pertama terjadi 27 pelanggaran.

Ketiga pasangan Cagub dan Cawagub ini melakukan pelanggaran berbagai jenis yakni:

1. Relawan belum terdaftar:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga 2 pelanggaran

2. Politik uang:
A. Agus-Sylviana tidak melanggar
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran

3. Penggunaan fasilitas negara:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga tidak melanggar

4.Keterlibatan anak-anak:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran

5. Penggunaan tempat ibadah:
A. Agus-Sylviana tidak melanggar
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran

6. Pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai aturan:
A. Agus-Sylviana 2 pelanggaran
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga tidak melanggar

7. Tak ada izin kampanye:
A. Agus-Sylviana 10 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

5 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

6 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

6 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

6 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

6 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

7 hours ago