Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data pelanggaran yang mewarnai kampanye Pilkada DKI ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sepanjang dua pekan pertama masa kampanye berlangsung.
Di antara pelanggaran yang ditemukan tersebut, sudah diikuti dengan penindakan seperti membubarkan kampanye Pilkada DKI tak berizin, mencopoti alat peraga yang ditempel di tempat terlarang dan memperingatkan pasangan calon yang tidak melaporkan kegiatan kampanye.
“Sisanya (pelanggaran) masih kami dalami,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dalam laporannya di Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Berdasarkan laporannya tersebut menunjukkan, bahwa pasangan Cagub Agus Yudhoyono dan Cawagub Silviana Murni, merupakan pasangan yang paling banyak melanggar ketimbang dua pasangan lainnya. Pasangan ini diduga melakukan 15 pelanggaran.
Sedangkan pasangan lainnya yakni Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat hanya 6 pelanggaran. Sementara pasangan Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno diduga melakukan 6 pelanggaran. Dengan begitu, sepanjang dua pekan pertama terjadi 27 pelanggaran.
Ketiga pasangan Cagub dan Cawagub ini melakukan pelanggaran berbagai jenis yakni:
1. Relawan belum terdaftar:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga 2 pelanggaran
2. Politik uang:
A. Agus-Sylviana tidak melanggar
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran
3. Penggunaan fasilitas negara:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga tidak melanggar
4.Keterlibatan anak-anak:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran
5. Penggunaan tempat ibadah:
A. Agus-Sylviana tidak melanggar
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran
6. Pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai aturan:
A. Agus-Sylviana 2 pelanggaran
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga tidak melanggar
7. Tak ada izin kampanye:
A. Agus-Sylviana 10 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More