Nasional

27 Pelanggaran Warnai Kampanye Pilkada DKI

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data pelanggaran yang mewarnai kampanye Pilkada DKI ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sepanjang dua pekan pertama masa kampanye berlangsung.

Di antara pelanggaran yang ditemukan tersebut, sudah diikuti dengan penindakan seperti membubarkan kampanye Pilkada DKI tak berizin, mencopoti alat peraga yang ditempel di tempat terlarang dan memperingatkan pasangan calon yang tidak melaporkan kegiatan kampanye.

“Sisanya (pelanggaran) masih kami dalami,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dalam laporannya di Jakarta, Jumat, 11 November 2016.

Berdasarkan laporannya tersebut menunjukkan, bahwa pasangan Cagub Agus Yudhoyono dan Cawagub Silviana Murni, merupakan pasangan yang paling banyak melanggar ketimbang dua pasangan lainnya. Pasangan ini diduga melakukan 15 pelanggaran.

Sedangkan pasangan lainnya yakni Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat hanya 6 pelanggaran. Sementara pasangan Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno diduga melakukan 6 pelanggaran. Dengan begitu, sepanjang dua pekan pertama terjadi 27 pelanggaran.

Ketiga pasangan Cagub dan Cawagub ini melakukan pelanggaran berbagai jenis yakni:

1. Relawan belum terdaftar:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga 2 pelanggaran

2. Politik uang:
A. Agus-Sylviana tidak melanggar
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran

3. Penggunaan fasilitas negara:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga tidak melanggar

4.Keterlibatan anak-anak:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran

5. Penggunaan tempat ibadah:
A. Agus-Sylviana tidak melanggar
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran

6. Pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai aturan:
A. Agus-Sylviana 2 pelanggaran
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga tidak melanggar

7. Tak ada izin kampanye:
A. Agus-Sylviana 10 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

3 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

3 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

4 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

5 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

5 hours ago