Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data pelanggaran yang mewarnai kampanye Pilkada DKI ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sepanjang dua pekan pertama masa kampanye berlangsung.
Di antara pelanggaran yang ditemukan tersebut, sudah diikuti dengan penindakan seperti membubarkan kampanye Pilkada DKI tak berizin, mencopoti alat peraga yang ditempel di tempat terlarang dan memperingatkan pasangan calon yang tidak melaporkan kegiatan kampanye.
“Sisanya (pelanggaran) masih kami dalami,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dalam laporannya di Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Berdasarkan laporannya tersebut menunjukkan, bahwa pasangan Cagub Agus Yudhoyono dan Cawagub Silviana Murni, merupakan pasangan yang paling banyak melanggar ketimbang dua pasangan lainnya. Pasangan ini diduga melakukan 15 pelanggaran.
Sedangkan pasangan lainnya yakni Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat hanya 6 pelanggaran. Sementara pasangan Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno diduga melakukan 6 pelanggaran. Dengan begitu, sepanjang dua pekan pertama terjadi 27 pelanggaran.
Ketiga pasangan Cagub dan Cawagub ini melakukan pelanggaran berbagai jenis yakni:
1. Relawan belum terdaftar:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga 2 pelanggaran
2. Politik uang:
A. Agus-Sylviana tidak melanggar
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran
3. Penggunaan fasilitas negara:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga tidak melanggar
4.Keterlibatan anak-anak:
A. Agus-Sylviana 1 pelanggaran
B. Basuki Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran
5. Penggunaan tempat ibadah:
A. Agus-Sylviana tidak melanggar
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran
6. Pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai aturan:
A. Agus-Sylviana 2 pelanggaran
B. Basuki-Djarot tidak melanggar
C. Anies-Sandiaga tidak melanggar
7. Tak ada izin kampanye:
A. Agus-Sylviana 10 pelanggaran
B. Basuki-Djarot 2 pelanggaran
C. Anies-Sandiaga 1 pelanggaran. (*)
Editor: Paulus Yoga
Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More
Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More
Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More