Nasional

26 Juta Pegiat Ekraf Ditargetkan Jadi Peserta Jaminan Sosial

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 26 juta pekerja yang terdaftar di sektor ekonomi kreatif (ekraf) menjadi peserta program jaminan sosial.

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan, sektor ekraf memiliki potensi yang besar terkait kepesertaan program jaminan sosial.

“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” katanya, dalam siaran tertulis, dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.

BPJS Ketenagakerjaan menyarankan kepada pegiat ekraf mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran ditetapkan sebesar Rp36.800 per orang per bulan, hanya dengan pendaftaran menggunakan NIK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan UKM dan Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program, yakni Paket 1: Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM) dan Paket 2: Rp36.800/bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).

Dukungan Kemenekraf

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar mendorong agar para pekerja kreatif ikut dalam program jaminan sosial dari negara.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk menyediakan perlindungan yang inklusif bagi seluruh pelaku kreatif, termasuk pekerja lepas.

“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” bebernya.

Baca juga: Dana Indonesiana Rp465 M Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar dan Syarat Penerimanya

Irene menambahkan bahwa Kemenekraf siap menjadi penghubung antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh asosiasi terdaftar di lingkungan kementeriannya.

“Kami akan persiapkan bentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” kata Irene.

Negara Hadir untuk Kreator

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulan sekaligus bukti bahwa negara hadir mendukung pejuang kreatif.

“Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pemerintah Efisiensi Anggaran K/L, MBG dan KDMP Tetap Jalan Meski Risiko Perang AS-Iran

Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More

1 min ago

Libur Bursa 2026: BEI Tutup Perdagangan 18-24 Maret saat Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More

11 mins ago

Investor Kripto Harus Simak, Ini 5 Strategi Wajib Hadapi Bear Market

Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More

15 mins ago

Pengaruh Perang Iran terhadap Politik Pemilihan Legislatif Sela AS

Oleh Mahendra Siregar, Pengamat Geopolitik SEPANJANG sejarah 100 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) tidak pernah… Read More

23 mins ago

Bank Raya Paparkan Kinerja 2025, Transformasi Bank Digital Kian Menguat

Poin Penting PT Bank Raya Indonesia Tbk mencatat penyaluran kredit digital Rp28,75 triliun pada 2025… Read More

1 hour ago

Renovasi Atap Panti Asuhan di Serang, Tugure Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan

Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More

2 hours ago