Tahun Ini OJK Didik 100 Emiten Baru Melantai di Bursa
Jakarta – Tercatat 25 penyelenggara aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diadukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyebut pihaknya akan menindaklanjuti secara lebih lanjut keluhan tersebut.
“Saya kira semua akan di tangani pengawas, kalau ada pengaduan kita akan tembuskan ke bagian pengawas dan mereka akan melihat perjanjiannya seperti apa,” kata Tirta di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.
Tirta menilai, dari beberapa pengaduan didominasi oleh ketidakpahaman konsumen terhadap produk dan risiko yang ditawarkan. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sosialisasikan terus, bahwa ini konsumen harus paham, jangan asal klik setuju, harus baca. Kalau konsumen gak paham bisa tanya ke penyedia jasa atau OJK,” tambah Tirta.
Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat terdapat 1.330 aduan yang diarahkan kepada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending. Dari aduan tersebut tercatat fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25 fintech.(*)
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More