Tahun Ini OJK Didik 100 Emiten Baru Melantai di Bursa
Jakarta – Tercatat 25 penyelenggara aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diadukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyebut pihaknya akan menindaklanjuti secara lebih lanjut keluhan tersebut.
“Saya kira semua akan di tangani pengawas, kalau ada pengaduan kita akan tembuskan ke bagian pengawas dan mereka akan melihat perjanjiannya seperti apa,” kata Tirta di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.
Tirta menilai, dari beberapa pengaduan didominasi oleh ketidakpahaman konsumen terhadap produk dan risiko yang ditawarkan. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sosialisasikan terus, bahwa ini konsumen harus paham, jangan asal klik setuju, harus baca. Kalau konsumen gak paham bisa tanya ke penyedia jasa atau OJK,” tambah Tirta.
Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat terdapat 1.330 aduan yang diarahkan kepada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending. Dari aduan tersebut tercatat fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25 fintech.(*)
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More
Poin Penting Jalur kedua transmisi Arun–Bireuen beroperasi, memperkuat keandalan listrik Aceh pascabencana. Sistem saling terhubung… Read More