Jakarta – Tercatat 25 penyelenggara aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diadukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyebut pihaknya akan menindaklanjuti secara lebih lanjut keluhan tersebut.
“Saya kira semua akan di tangani pengawas, kalau ada pengaduan kita akan tembuskan ke bagian pengawas dan mereka akan melihat perjanjiannya seperti apa,” kata Tirta di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.
Tirta menilai, dari beberapa pengaduan didominasi oleh ketidakpahaman konsumen terhadap produk dan risiko yang ditawarkan. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sosialisasikan terus, bahwa ini konsumen harus paham, jangan asal klik setuju, harus baca. Kalau konsumen gak paham bisa tanya ke penyedia jasa atau OJK,” tambah Tirta.
Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat terdapat 1.330 aduan yang diarahkan kepada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending. Dari aduan tersebut tercatat fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25 fintech.(*)
Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More
Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More
Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More
Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More