Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 36 perusahaan tercatat atau emiten yang mengajukan rencana pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alokasi dana Rp17,43 triliun per Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan dari 36 emiten yang mengajukan buyback saham, 25 emiten di antaranya telah merealisasikan buyback senilai Rp1,27 triliun.
“Keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, pada dasarnya merupakan kebijakan internal emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun SRO,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, 2 Juni 2025.
Baca juga: IHSG Juni 2025 Diproyeksi Tembus ke Level 7.300, Ini Katalis Pendorongnya
Emiten yang mengajukan rencana buyback tanpa RUPS itu mengalami kenaikan dari April 2025. Rinciannya, terdapat 32 emiten dengan alokasi dana mencapai Rp16,90 triliun.
Sementara, untuk nilai realisasi dana hasil buyback tanpa RUPS pada periode April 2025 tercatat senilai Rp937,42 miliar.
Adapun, kebijakan buyback tanpa RUPS yang dikeluarkan OJK dengan memperhatikan kondisi pasar saham saat ini yang mengalami tekanan, baik di Indonesia maupun global. Ini merupakan imbas dari sentimen kebijakan global.
Harapannya, kebijakan buyback saham RUPS, emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan.
OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten.
Hal itu bertujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More