24 Emiten Sudah Realisasikan Buyback Tanpa RUPS, Segini Nilainya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pada 20 Maret hingga 30 April 2025, tercatat ada sebanyak 32 emiten yang bakal melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan perkiraan alokasi dana sebesar Rp16,90 triliun.

“Dari 32 emiten tersebut, terdapat 24 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar atau sebesar 5,55 persen,” ucap Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 9 Mei 2025.

Angka tersebut meningkat dibandingkan data rencana perusahaan tercatat melakukan buyback saham tanpa RUPS. Diketahui, per 9 April 2025 terdapat 21 emiten lakukan buyback saham dengan perkiraan dana Rp14,97 triliun.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS

“Di periode itu, terdapat 15 perusahaan tercatat dari 21 emiten yang melangsungkan aksi korporasi buyback saham tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” jelas Inarno.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS tersebut telah ditetapkan oleh OJK pada 19 Maret 2025 melihat kondisi pasar yang mengalami fluktuasi secara signifikan.

Pada saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date per 18 Maret 2025.

Inarno menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025.

Baca juga: Buyback Saham Rp50 Miliar, Erajaya Kirim Sinyal Optimisme ke Pasar

Hal itu sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS, juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal.

Dalam praktiknya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

3 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

4 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

4 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago