24 Emiten Sudah Realisasikan Buyback Tanpa RUPS, Segini Nilainya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pada 20 Maret hingga 30 April 2025, tercatat ada sebanyak 32 emiten yang bakal melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan perkiraan alokasi dana sebesar Rp16,90 triliun.

“Dari 32 emiten tersebut, terdapat 24 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar atau sebesar 5,55 persen,” ucap Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 9 Mei 2025.

Angka tersebut meningkat dibandingkan data rencana perusahaan tercatat melakukan buyback saham tanpa RUPS. Diketahui, per 9 April 2025 terdapat 21 emiten lakukan buyback saham dengan perkiraan dana Rp14,97 triliun.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS

“Di periode itu, terdapat 15 perusahaan tercatat dari 21 emiten yang melangsungkan aksi korporasi buyback saham tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” jelas Inarno.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS tersebut telah ditetapkan oleh OJK pada 19 Maret 2025 melihat kondisi pasar yang mengalami fluktuasi secara signifikan.

Pada saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date per 18 Maret 2025.

Inarno menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025.

Baca juga: Buyback Saham Rp50 Miliar, Erajaya Kirim Sinyal Optimisme ke Pasar

Hal itu sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS, juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal.

Dalam praktiknya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

8 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

9 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

12 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

12 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

13 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

13 hours ago