24 Emiten Sudah Realisasikan Buyback Tanpa RUPS, Segini Nilainya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pada 20 Maret hingga 30 April 2025, tercatat ada sebanyak 32 emiten yang bakal melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan perkiraan alokasi dana sebesar Rp16,90 triliun.

“Dari 32 emiten tersebut, terdapat 24 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar atau sebesar 5,55 persen,” ucap Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 9 Mei 2025.

Angka tersebut meningkat dibandingkan data rencana perusahaan tercatat melakukan buyback saham tanpa RUPS. Diketahui, per 9 April 2025 terdapat 21 emiten lakukan buyback saham dengan perkiraan dana Rp14,97 triliun.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS

“Di periode itu, terdapat 15 perusahaan tercatat dari 21 emiten yang melangsungkan aksi korporasi buyback saham tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” jelas Inarno.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS tersebut telah ditetapkan oleh OJK pada 19 Maret 2025 melihat kondisi pasar yang mengalami fluktuasi secara signifikan.

Pada saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date per 18 Maret 2025.

Inarno menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025.

Baca juga: Buyback Saham Rp50 Miliar, Erajaya Kirim Sinyal Optimisme ke Pasar

Hal itu sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS, juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal.

Dalam praktiknya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

9 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

9 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

10 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

10 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

11 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

12 hours ago