Nasional

PTUN Jakarta Kembali Sidangkan Gugatan KBIJ ke OJK

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta kembali menyidangkan gugatan PT. Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) terhadap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor : KEP-87/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Usaha PT PEFINDO BIRO KREDIT, tertanggal 22 Desember 2015. Gugatan ini disidangkan dengan perkara No. 61/G/2016/PTUN-JKT.

“Penggugat (PT. Kredit Biro Indonesia Jaya) adalah sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, oleh karenanya dalam hal ini sah guna mengajukan gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta,” ujar Kuasa Hukum PT. Kredit Biro Indonesia Jaya, Muhammad Ridwan Saleh dalam keteranganny di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut sebagai “Pejabat TUN”), tergugat diberikan kewenangan sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Objek Sengketa dalam perkara in litis yang masuk kategori sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut sebagai “KTUN”) berupa surat keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor : KEP-87/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Usaha PT PEFINDO BIRO KREDIT, tertanggal 22 Desember 2015.

“Sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, sebuah badan hukum berupa Perseroan Terbatas yang ingin memperoleh Objek Sengketa maka diwajibkan harus memiliki jumlah anggota direksi paling kurang berjumlah 3 orang, yang mana aturan ini bersifat universal bagi setiap badan hukum yang ingin memperoleh izin usaha yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, termasuk dan tidak terbatas kepada PT PEFINDO BIRO KREDIT yang telah memperoleh objek sengketa,” tukasnya.

Setelah penggugat melakukan verifikasi/pengecekan pada Ditjen Administrasi Hukum Uum pada kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait legal dokumen milik PT PEFINDO BIRO KREDIT dalam memperoleh objek sengketa dari tergugat, ternyata diketemukan bahwa sesuai dengan Perubahan Anggaran Dasar terakhir milik PT PEFINDO BIRO KREDIT berdasarkan akta No. 43 tertanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dihadapan oleh Ashoya Ratam, SH, Mkn, yang dijadikan salah satu syarat pengajuan permohonan untuk diterbitkannya Objek Sengketa oleh tergugat pada tanggal 22 Desember 2015, PT PEFINDO BIRO KREDIT tidak memiliki jumlah Direksi seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, dikarenakan jumlah Direksi yang ada pada PT PEFINDO BIRO KREDIT hanya berjumlah dua orang saja.

“Padahal senyatanya dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan dipersyaratkan paling kurang anggota Direksi berjumlah tiga orang, oleh karenanya objek sengketa yang diterbitkan PT PEFINDO BIRO KREDIT cacat prosedural,” uca Ridwan.

Oleh karena itu, dalam surat gugatan, Tergugat (OJK) dianggap melanggar peraturan karena tidak melakukan kewenangan yang ada padanya berupa pencabutan izin usaha PT PEFINDO BIRO KREDIT, padahal nyata-nyata Tergugat (OJK) mengetahui bahwa PT PEFINDO BIRO KREDIT telah melanggar dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.

”Selain itu, tindakan uncontrol dan pembiaran Tergugat (OJK) atas pelanggaran hukum yang dilakukan PT PEFINDO BIRO KREDIT dalam perolehan objek sengketa, juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 15/49/DPKL tanggal 5 Desember 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan,” paparnya (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Askrindo Berangkatkan 500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 dengan Perlindungan Asuransi

Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More

13 mins ago

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

46 mins ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

8 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

16 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago