Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 23 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar per November 2023.
Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di kanal YouTube OJK, Senin, 4 Desember 2023.
Baca juga: Masih Ada 15 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas di Bawah Rp150 M, Begini Solusi dari AAUI
Ia mengungkapkan, untuk P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah kongkret untuk pemenuhan minimum modal Rp2,5 miliar sesegera mungkin.
“Selama November 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 12 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 4 Desember 2023.
Agusman menambahkan, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus memperkuat governance, risk management, dan compliance atau JRC, sehingga dapat tumbuh secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Baca juga: Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi
Sebagai informasi, pemenuhan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp12,5 miliar dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama Rp2,5 miliar di Juli 2023, tahap kedua Rp7,5 miliar di Juli 2024, dan tahap akhir Rp12,5 miliar di Juli 2025.
Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech lending pada Oktober 2023 telah mencapai Rp58,05 triliun atau tumbuh 17,66 persen secara year-on-year (yoy).
Sedangkan, di periode yang sama Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) fintech lending tercatat 2,89 persen atau naik dari September 2023 sebesar 2,82%. (*) Ayu Utami
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More
Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More
Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More