Keuangan

23 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 23 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar per November 2023.

Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di kanal YouTube OJK, Senin, 4 Desember 2023.

Baca juga: Masih Ada 15 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas di Bawah Rp150 M, Begini Solusi dari AAUI

Ia mengungkapkan, untuk P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah kongkret untuk pemenuhan minimum modal Rp2,5 miliar sesegera mungkin.

“Selama November 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 12 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 4 Desember 2023.

Agusman menambahkan, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus memperkuat governance, risk management, dan compliance atau JRC, sehingga dapat tumbuh secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga: Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi

Sebagai informasi, pemenuhan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp12,5 miliar dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama Rp2,5 miliar di Juli 2023, tahap kedua Rp7,5 miliar di Juli 2024, dan tahap akhir Rp12,5 miliar di Juli 2025.

Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech lending pada Oktober 2023 telah mencapai Rp58,05 triliun atau tumbuh 17,66 persen secara year-on-year (yoy).

Sedangkan, di periode yang sama Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) fintech lending tercatat 2,89 persen atau naik dari September 2023 sebesar 2,82%. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

24 mins ago

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

2 hours ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

2 hours ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

3 hours ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

3 hours ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

3 hours ago