Keuangan

23 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 23 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar per November 2023.

Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di kanal YouTube OJK, Senin, 4 Desember 2023.

Baca juga: Masih Ada 15 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas di Bawah Rp150 M, Begini Solusi dari AAUI

Ia mengungkapkan, untuk P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah kongkret untuk pemenuhan minimum modal Rp2,5 miliar sesegera mungkin.

“Selama November 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 12 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 4 Desember 2023.

Agusman menambahkan, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus memperkuat governance, risk management, dan compliance atau JRC, sehingga dapat tumbuh secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga: Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi

Sebagai informasi, pemenuhan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp12,5 miliar dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama Rp2,5 miliar di Juli 2023, tahap kedua Rp7,5 miliar di Juli 2024, dan tahap akhir Rp12,5 miliar di Juli 2025.

Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech lending pada Oktober 2023 telah mencapai Rp58,05 triliun atau tumbuh 17,66 persen secara year-on-year (yoy).

Sedangkan, di periode yang sama Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) fintech lending tercatat 2,89 persen atau naik dari September 2023 sebesar 2,82%. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago