21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Hampir Rp15 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 21 perusahaan atau emiten tercatat berencana untuk melakukan aksi korporasi pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan total anggaran dana senilai Rp14,97 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan, dari 21 emiten tersebut sebanyak 15 perusahaan tercatat telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar.

“Pada perkembangannya hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan total anggaran dana buyback sebesar Rp14,97 triliun, hampir mencapai Rp15 triliun dan terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” ucap Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, 11 April 2025.

Baca juga: IHSG Rontok, Bos LPS: Good Time to Buy

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS tersebut telah ditetapkan oleh OJK pada 19 Maret 2025 melihat kondisi pasar yang mengalami fluktuasi secara signifikan. Di mana, pada saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date per 18 Maret 2025.

Inarno menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025 lalu.

Hal itu sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS, juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Baca juga: Pemegang Saham BNI Restui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Dalam praktiknya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar dan tentunya untuk mengambil respons kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Berpotensi Menguat di Awal Pekan, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG pada perdagangan 23 Februari 2026 diproyeksi bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More

25 mins ago

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

9 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

10 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

13 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

13 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

13 hours ago