21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Hampir Rp15 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 21 perusahaan atau emiten tercatat berencana untuk melakukan aksi korporasi pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan total anggaran dana senilai Rp14,97 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan, dari 21 emiten tersebut sebanyak 15 perusahaan tercatat telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar.

“Pada perkembangannya hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan total anggaran dana buyback sebesar Rp14,97 triliun, hampir mencapai Rp15 triliun dan terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” ucap Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, 11 April 2025.

Baca juga: IHSG Rontok, Bos LPS: Good Time to Buy

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS tersebut telah ditetapkan oleh OJK pada 19 Maret 2025 melihat kondisi pasar yang mengalami fluktuasi secara signifikan. Di mana, pada saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date per 18 Maret 2025.

Inarno menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025 lalu.

Hal itu sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS, juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Baca juga: Pemegang Saham BNI Restui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Dalam praktiknya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar dan tentunya untuk mengambil respons kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

3 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

9 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

10 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

20 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

21 hours ago