News Update

2026 Diprediksi Jadi Fase Krusial, DPR Ingatkan Ancaman Krisis Pangan dan Ekologis

Poin Penting

  • Krisis ekologis dan tata kelola domestik berjalan bersamaan; jika tak ditangani, bisa picu krisis sosial dan politik pangan.
  • Pemulihan ekosistem, produksi pangan berbasis wilayah, dan perlindungan petani, nelayan, serta produsen pangan kecil.
  • Perizinan berbasis keberlanjutan, sinkronisasi Pusat–Daerah, dan perencanaan berbasis risiko iklim untuk ketahanan pangan berkelanjutan.

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengungkapkan bahwa tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode krusial, karena dua tekanan besar berjalan bersamaan, yakni krisis ekologis yang kian nyata dan tata kelola domestik yang belum sepenuhnya selesai.

“Jika tidak ditangani dengan pendekatan struktural, tekanan ini berpotensi menjadi krisis sosial dan politik pangan,” kata Johan dalam keterangan, Selasa, 6 Januari 2026.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus berfokus pada tiga hal. Yaitu, pemulihan lingkungan sebagai fondasi ketahanan pangan; produksi pangan berbasis wilayah dan keadilan ekologis; serta perlindungan petani, nelayan, dan produsen pangan kecil.

“Kebijakan pangan tidak bisa lagi berdiri sendiri tanpa kebijakan lingkungan. Deforestasi, degradasi DAS, alih fungsi lahan produktif, dan lemahnya pengawasan izin telah berdampak langsung pada banjir, kekeringan, hingga gagal panen,” ujarnya.

Baca juga: BI Klaim Inflasi 2,92 Persen Sepanjang 2025 Terjaga dalam Sasaran

Johan pun menekankan bahwa pemerintah perlu menjadikan pemulihan ekosistem sebagai fondasi kebijakan pangan, bukan sekadar program pendamping. Ini mencakup pengetatan izin kehutanan, restorasi hutan dan mangrove, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam menjaga kawasan.

“Peran Kementerian Kehutanan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih tegas, bukan hanya administratif, tetapi juga penegakan hukum lingkungan,” terangnya.

Pangan Berbasis Wilayah

Politisi Fraksi PKS ini pun menyampaikan, ketahanan pangan nasional tidak boleh terus bertumpu pada sentralisasi produksi. Tahun 2026 harus menjadi momentum memperkuat pangan berbasis wilayah, termasuk kawasan timur Indonesia dan daerah rawan iklim.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan food estate dan intensifikasi pertanian tidak mengorbankan ekologi dan masyarakat adat. Produksi harus berkelanjutan, berbasis kesesuaian lahan, air, dan daya dukung lingkungan. Kementerian Pertanian perlu memperbaiki pendekatan, dari target kuantitas semata menuju produksi berkelanjutan dan tahan krisis iklim,” bebernya.

Baca juga: Optima Prima Metal Sinergi (OPMS) Bersiap Diversifikasi Bisnis pada 2026

Ia pun menekankan, bahwa pada 2026, pemerintah harus menempatkan petani, nelayan, dan peternak kecil sebagai subjek utama kebijakan.

“Tanpa perlindungan harga, akses pupuk, benih, pakan, dan jaminan pasar, ketahanan pangan hanya akan menjadi jargon. Pemerintah perlu membenahi rantai distribusi yang panjang dan rawan mafia, sekaligus memperkuat koperasi pangan dan BUMDes sebagai instrumen keadilan ekonomi,” ungkapnya.

Reformasi Perizinan

Johan menyatakan pemerintah juga perlu membernahi beberapa hal. Pertama, terkait tata kelola perizinan dan pengawasan, yang selama ini karena masih lemahnya pengawasan terhadap izin kehutanan, perkebunan, dan tambang menjadi sumber kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Tahun 2026 harus menjadi titik balik dari pendekatan “izin sebagai penerimaan negara” menuju izin sebagai instrumen keberlanjutan,” ungkapnya lagi.

Kedua, ia meminta pemerintah untuk membenahi sinkronisasi kebijakan Pusat–Daerah, yang selama ini kerap tidak selaras dan menyebabkan kegagalan dalam implementasi.

“Pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan memastikan daerah memiliki ruang fiskal dan kewenangan yang cukup untuk menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan pangan lokal,” kata Johan.

Ketiga, lanjutnya, pemerintah perlu memperkuat data dan perencanaan berbasis risiko iklim, untuk memastikan agar anggaran tidak habis untuk penanganan darurat, tetapi fokus pada pencegahan.

Menurutnya, tahun 2026 harus bisa menjadi momen fase transisi kebijakan, dari pendekatan sektoral menuju pendekatan ekosistem dan keadilan pangan. Lingkungan bukan penghambat pembangunan, justru prasyarat keberlanjutan pangan dan stabilitas sosial.

“Jika pemerintah konsisten membenahi tata kelola lingkungan, melindungi produsen pangan kecil, dan menata ulang sistem distribusi, maka ketahanan pangan bukan hanya tercapai, tetapi juga adil dan berdaulat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Implementasi PP 43 Tahun 2025 Bawa Kabar Baik bagi Profesi Akuntan

Poin Penting Sistem pelaporan keuangan satu pintu meningkatkan kebutuhan akuntan publik dan membuka prospek karier… Read More

6 hours ago

Kemenkop Beri Relaksasi Kredit dan Pendampingan Koperasi Terdampak Bencana

Poin Penting Pendampingan dilakukan bagi koperasi eksisting dan Kopdes/Kel Merah Putih di Aceh, Sumut, dan… Read More

6 hours ago

Purbaya Terbitkan Aturan Relaksasi Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Poin Penting PMK Nomor 102 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana… Read More

7 hours ago

RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

Dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut memutuskan penambahan satu anggota dewan… Read More

9 hours ago

KPPU Tutup 2025 dengan Denda Persaingan Usaha Hampir Rp700 Miliar

Poin Penting Sepanjang 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, didominasi perkara… Read More

10 hours ago

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Poin Penting Promo tambah daya PLN diskon 50 persen berlaku 7–20 Januari 2026 melalui aplikasi… Read More

10 hours ago