News Update

2026 Diprediksi Jadi Fase Krusial, DPR Ingatkan Ancaman Krisis Pangan dan Ekologis

Poin Penting

  • Krisis ekologis dan tata kelola domestik berjalan bersamaan; jika tak ditangani, bisa picu krisis sosial dan politik pangan.
  • Pemulihan ekosistem, produksi pangan berbasis wilayah, dan perlindungan petani, nelayan, serta produsen pangan kecil.
  • Perizinan berbasis keberlanjutan, sinkronisasi Pusat–Daerah, dan perencanaan berbasis risiko iklim untuk ketahanan pangan berkelanjutan.

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengungkapkan bahwa tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode krusial, karena dua tekanan besar berjalan bersamaan, yakni krisis ekologis yang kian nyata dan tata kelola domestik yang belum sepenuhnya selesai.

“Jika tidak ditangani dengan pendekatan struktural, tekanan ini berpotensi menjadi krisis sosial dan politik pangan,” kata Johan dalam keterangan, Selasa, 6 Januari 2026.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus berfokus pada tiga hal. Yaitu, pemulihan lingkungan sebagai fondasi ketahanan pangan; produksi pangan berbasis wilayah dan keadilan ekologis; serta perlindungan petani, nelayan, dan produsen pangan kecil.

“Kebijakan pangan tidak bisa lagi berdiri sendiri tanpa kebijakan lingkungan. Deforestasi, degradasi DAS, alih fungsi lahan produktif, dan lemahnya pengawasan izin telah berdampak langsung pada banjir, kekeringan, hingga gagal panen,” ujarnya.

Baca juga: BI Klaim Inflasi 2,92 Persen Sepanjang 2025 Terjaga dalam Sasaran

Johan pun menekankan bahwa pemerintah perlu menjadikan pemulihan ekosistem sebagai fondasi kebijakan pangan, bukan sekadar program pendamping. Ini mencakup pengetatan izin kehutanan, restorasi hutan dan mangrove, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam menjaga kawasan.

“Peran Kementerian Kehutanan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih tegas, bukan hanya administratif, tetapi juga penegakan hukum lingkungan,” terangnya.

Pangan Berbasis Wilayah

Politisi Fraksi PKS ini pun menyampaikan, ketahanan pangan nasional tidak boleh terus bertumpu pada sentralisasi produksi. Tahun 2026 harus menjadi momentum memperkuat pangan berbasis wilayah, termasuk kawasan timur Indonesia dan daerah rawan iklim.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan food estate dan intensifikasi pertanian tidak mengorbankan ekologi dan masyarakat adat. Produksi harus berkelanjutan, berbasis kesesuaian lahan, air, dan daya dukung lingkungan. Kementerian Pertanian perlu memperbaiki pendekatan, dari target kuantitas semata menuju produksi berkelanjutan dan tahan krisis iklim,” bebernya.

Baca juga: Optima Prima Metal Sinergi (OPMS) Bersiap Diversifikasi Bisnis pada 2026

Ia pun menekankan, bahwa pada 2026, pemerintah harus menempatkan petani, nelayan, dan peternak kecil sebagai subjek utama kebijakan.

“Tanpa perlindungan harga, akses pupuk, benih, pakan, dan jaminan pasar, ketahanan pangan hanya akan menjadi jargon. Pemerintah perlu membenahi rantai distribusi yang panjang dan rawan mafia, sekaligus memperkuat koperasi pangan dan BUMDes sebagai instrumen keadilan ekonomi,” ungkapnya.

Reformasi Perizinan

Johan menyatakan pemerintah juga perlu membernahi beberapa hal. Pertama, terkait tata kelola perizinan dan pengawasan, yang selama ini karena masih lemahnya pengawasan terhadap izin kehutanan, perkebunan, dan tambang menjadi sumber kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Tahun 2026 harus menjadi titik balik dari pendekatan “izin sebagai penerimaan negara” menuju izin sebagai instrumen keberlanjutan,” ungkapnya lagi.

Kedua, ia meminta pemerintah untuk membenahi sinkronisasi kebijakan Pusat–Daerah, yang selama ini kerap tidak selaras dan menyebabkan kegagalan dalam implementasi.

“Pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan memastikan daerah memiliki ruang fiskal dan kewenangan yang cukup untuk menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan pangan lokal,” kata Johan.

Ketiga, lanjutnya, pemerintah perlu memperkuat data dan perencanaan berbasis risiko iklim, untuk memastikan agar anggaran tidak habis untuk penanganan darurat, tetapi fokus pada pencegahan.

Menurutnya, tahun 2026 harus bisa menjadi momen fase transisi kebijakan, dari pendekatan sektoral menuju pendekatan ekosistem dan keadilan pangan. Lingkungan bukan penghambat pembangunan, justru prasyarat keberlanjutan pangan dan stabilitas sosial.

“Jika pemerintah konsisten membenahi tata kelola lingkungan, melindungi produsen pangan kecil, dan menata ulang sistem distribusi, maka ketahanan pangan bukan hanya tercapai, tetapi juga adil dan berdaulat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

KUPASI Dorong Inisiasi Asuransi Wajib Bencana untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Poin Penting KUPASI mendorong inisiasi asuransi wajib bencana sebagai solusi memperkuat ketahanan nasional di tengah… Read More

12 mins ago

OJK Ungkap Penyebab Asuransi Bencana di RI Masih Rendah

Poin Penting OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Masih Ditutup Merah ke Posisi 7.828, Turun 5,91 Persen

Poin Penting IHSG sesi I turun 5,91 persen ke level 7.828,47 dari posisi pembukaan 8.320,55.… Read More

2 hours ago

Kerawanan Tinggi, Tapi Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Poin Penting Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian… Read More

2 hours ago

Imbas MSCI, Outflow Investor Asing Tembus Rp6,12 Triliun

Poin Penting Outflow investor asing pada perdagangan 28 Januari 2026 mencapai Rp6,12 triliun, dengan tekanan… Read More

3 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun ke 118 Ribu Debitur hingga 2025

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun hingga akhir 2025 kepada lebih dari 118… Read More

3 hours ago