Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri Financial Technology (Fintech) untuk dapat berkembang dan meningkatkan pangsa pasarnya. OJK berharap, 5 sampai 6 tahun ke depan Fintech bisa menjadi kebutuhan masyarakat dari segi pembiayaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. Menurutnya, potensi industri Fintech sangat besar di Indonesia mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar pula.
“Target kami di tahun ke 5 atau ke 6 yang namanya Fintech itu sudah menjadi kebutuhan kehidupan sehari-hari jadi sekitar tahun 2022. Kita harapkan negara lain itu bisa belajar di Indonesia mengenai Fintech, karena selama ini sebaliknya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini baru ada sekitar 165 Fintech yang terdaftar di Asosiasi maupun OJK. Namun, dirinya meyakini bahwa jumlah Fintech yang ada di Indonesia jauh lebih banyak dari yang ada saat ini. Pasalnya, menurut perkiraan OJK jumlah Fintech di Indonesia sudah mencapai ribuan.
“Jadi begini, sebenarnya kalau bicara angka saya gak terlalu tertarik, karena kalau 165 itu adalah angka yang masuk asosiasi, bisa jadi ada 1.000 fintech yang ada di Indonesia tapi tidak masuk ke asosiasi. Di luar itu banyak sekali anak muda yang mengembangkan fintech. Itu sah-sah saja,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More