Kemenkeu; Kebijakan mendorong ekonomi. (Foto: Istimewa)
Setelah menimbang tata cara penghitungan dan pemungutan PPn, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPn rokok pada 1 Januari 2016. Paulus Yoga
Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) rokok menjadi 8,7% dari sebelumnya sebesar 8,4%.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015. Demikian aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2016 ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002.
Setelah melalui tata cara penghitungan dan pemungutan PPn atas penyerahan hasil tembakau ini, maka produsen rokok bakal menyesuaikan harga jualnya mengingat ada rencana kenaikan cukai rokok menjadi 23%. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More