Categories: Nasional

2016, PPn Rokok Naik Jadi 8,7%

Setelah menimbang tata cara penghitungan dan pemungutan PPn, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPn rokok pada 1 Januari 2016. Paulus Yoga

Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) rokok menjadi 8,7% dari sebelumnya sebesar 8,4%.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015. Demikian aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2016 ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor  62/KMK.03/2002.

Setelah melalui tata cara penghitungan dan pemungutan PPn atas penyerahan hasil tembakau ini, maka produsen rokok bakal menyesuaikan harga jualnya mengingat ada rencana kenaikan cukai rokok menjadi 23%. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Penerima Manfaat

Melalui program Mandiri Berbagi Kebaikan, Mandiri Group menyerahkan 114.000 paket berupa perlengkapan sekolah bagi anak-anak… Read More

19 mins ago

IHSG Masih Berpeluang Melemah, BBCA, INDY, SUPA, TINS Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpotensi melanjutkan koreksi pada perdagangan 17 Maret 2026 dengan target pelemahan di… Read More

1 hour ago

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

11 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

11 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

12 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

12 hours ago