Categories: Nasional

2016, PPn Rokok Naik Jadi 8,7%

Setelah menimbang tata cara penghitungan dan pemungutan PPn, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPn rokok pada 1 Januari 2016. Paulus Yoga

Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) rokok menjadi 8,7% dari sebelumnya sebesar 8,4%.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015. Demikian aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2016 ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor  62/KMK.03/2002.

Setelah melalui tata cara penghitungan dan pemungutan PPn atas penyerahan hasil tembakau ini, maka produsen rokok bakal menyesuaikan harga jualnya mengingat ada rencana kenaikan cukai rokok menjadi 23%. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

4 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago