News Update

Jokowi Bakal Keluarkan Inpres Dorong Pembangunan Nasional

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa sinergi dan sinkronisasi merupakan kata kunci agar pembangunan nasional semakin efisien dan semakin efektif. Karenanya, Jokowi bakal mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Demikian disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas  di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 14 April 2016.

Sofyan menjelaskan, rencana pembuatan Inpres ini diterbitkan karena selama ini pemerintah menyadari banyak program-program pembangunan yang tidak optimum.

“Seperti Pak Presiden suka kemukakan, waduk jadi, irigasi tidak jadi. Pelabuhan jadi, akses jalan tidak ada. Pelabuhan jadi, listrik tidak sampai,” kata Sofyan.

Jokowi menilai, mungkin program-program sektoral bagus, tetapi secara keseluruhan tidak optimum. Tujuan sektor jadi tapi tujuan besarnya tidak tercapai.

Menurut Sofyan, hal itu terjadi karena setelah reformasi, peran perencanaan menjadi sangat minimum. Yang diserahkan kemudian adalah perencanaan kepada kementerian atau lembaga (K/L), kemudian penganggaran nanti oleh Kementerian Keuangan yang mengalokasikan anggaran.

Karena alasan tersebut, lanjut Sofyan, pemerintah akan mengeluarkan Inpres supaya ada sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, sehingga pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif dan optimum.

“Bappenas yang merencanakan, Bappenas yang mengalokasikan anggaran, terutama untuk program-program prioritas dan program pembangunan. Kalau istilah teknisnya anggaran non operasional K/L,” lanjut Sofyan.

Intinya, jelas Sofyan, adalah memperkuat kembali peranan Bappenas.Inpres ini, menurutnya, akan menegaskan apa tugas Kementerian Keuangan, apa tugas Kementerian PPN/Bappenas, apa tugas K/L, apa tugas daerah, dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron, dan penganggarannya sesuai dengan perencanaan tersebut.

Sofyan juga menyebutkan, Inpres ini akan menyebabkan adanya perubahan dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No.40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan PP No.90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.(*)

Apriyani

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

6 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

8 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

8 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

10 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

10 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

11 hours ago