Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa sinergi dan sinkronisasi merupakan kata kunci agar pembangunan nasional semakin efisien dan semakin efektif. Karenanya, Jokowi bakal mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Demikian disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 14 April 2016.
Sofyan menjelaskan, rencana pembuatan Inpres ini diterbitkan karena selama ini pemerintah menyadari banyak program-program pembangunan yang tidak optimum.
“Seperti Pak Presiden suka kemukakan, waduk jadi, irigasi tidak jadi. Pelabuhan jadi, akses jalan tidak ada. Pelabuhan jadi, listrik tidak sampai,” kata Sofyan.
Jokowi menilai, mungkin program-program sektoral bagus, tetapi secara keseluruhan tidak optimum. Tujuan sektor jadi tapi tujuan besarnya tidak tercapai.
Menurut Sofyan, hal itu terjadi karena setelah reformasi, peran perencanaan menjadi sangat minimum. Yang diserahkan kemudian adalah perencanaan kepada kementerian atau lembaga (K/L), kemudian penganggaran nanti oleh Kementerian Keuangan yang mengalokasikan anggaran.
Karena alasan tersebut, lanjut Sofyan, pemerintah akan mengeluarkan Inpres supaya ada sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, sehingga pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif dan optimum.
“Bappenas yang merencanakan, Bappenas yang mengalokasikan anggaran, terutama untuk program-program prioritas dan program pembangunan. Kalau istilah teknisnya anggaran non operasional K/L,” lanjut Sofyan.
Intinya, jelas Sofyan, adalah memperkuat kembali peranan Bappenas.Inpres ini, menurutnya, akan menegaskan apa tugas Kementerian Keuangan, apa tugas Kementerian PPN/Bappenas, apa tugas K/L, apa tugas daerah, dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron, dan penganggarannya sesuai dengan perencanaan tersebut.
Sofyan juga menyebutkan, Inpres ini akan menyebabkan adanya perubahan dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No.40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan PP No.90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.(*)
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More