News Update

Jokowi Bakal Keluarkan Inpres Dorong Pembangunan Nasional

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa sinergi dan sinkronisasi merupakan kata kunci agar pembangunan nasional semakin efisien dan semakin efektif. Karenanya, Jokowi bakal mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Demikian disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas  di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 14 April 2016.

Sofyan menjelaskan, rencana pembuatan Inpres ini diterbitkan karena selama ini pemerintah menyadari banyak program-program pembangunan yang tidak optimum.

“Seperti Pak Presiden suka kemukakan, waduk jadi, irigasi tidak jadi. Pelabuhan jadi, akses jalan tidak ada. Pelabuhan jadi, listrik tidak sampai,” kata Sofyan.

Jokowi menilai, mungkin program-program sektoral bagus, tetapi secara keseluruhan tidak optimum. Tujuan sektor jadi tapi tujuan besarnya tidak tercapai.

Menurut Sofyan, hal itu terjadi karena setelah reformasi, peran perencanaan menjadi sangat minimum. Yang diserahkan kemudian adalah perencanaan kepada kementerian atau lembaga (K/L), kemudian penganggaran nanti oleh Kementerian Keuangan yang mengalokasikan anggaran.

Karena alasan tersebut, lanjut Sofyan, pemerintah akan mengeluarkan Inpres supaya ada sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, sehingga pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif dan optimum.

“Bappenas yang merencanakan, Bappenas yang mengalokasikan anggaran, terutama untuk program-program prioritas dan program pembangunan. Kalau istilah teknisnya anggaran non operasional K/L,” lanjut Sofyan.

Intinya, jelas Sofyan, adalah memperkuat kembali peranan Bappenas.Inpres ini, menurutnya, akan menegaskan apa tugas Kementerian Keuangan, apa tugas Kementerian PPN/Bappenas, apa tugas K/L, apa tugas daerah, dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron, dan penganggarannya sesuai dengan perencanaan tersebut.

Sofyan juga menyebutkan, Inpres ini akan menyebabkan adanya perubahan dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No.40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan PP No.90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.(*)

Apriyani

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

1 hour ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

14 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

21 hours ago