News Update

Jokowi Bakal Keluarkan Inpres Dorong Pembangunan Nasional

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa sinergi dan sinkronisasi merupakan kata kunci agar pembangunan nasional semakin efisien dan semakin efektif. Karenanya, Jokowi bakal mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Demikian disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas  di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 14 April 2016.

Sofyan menjelaskan, rencana pembuatan Inpres ini diterbitkan karena selama ini pemerintah menyadari banyak program-program pembangunan yang tidak optimum.

“Seperti Pak Presiden suka kemukakan, waduk jadi, irigasi tidak jadi. Pelabuhan jadi, akses jalan tidak ada. Pelabuhan jadi, listrik tidak sampai,” kata Sofyan.

Jokowi menilai, mungkin program-program sektoral bagus, tetapi secara keseluruhan tidak optimum. Tujuan sektor jadi tapi tujuan besarnya tidak tercapai.

Menurut Sofyan, hal itu terjadi karena setelah reformasi, peran perencanaan menjadi sangat minimum. Yang diserahkan kemudian adalah perencanaan kepada kementerian atau lembaga (K/L), kemudian penganggaran nanti oleh Kementerian Keuangan yang mengalokasikan anggaran.

Karena alasan tersebut, lanjut Sofyan, pemerintah akan mengeluarkan Inpres supaya ada sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, sehingga pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif dan optimum.

“Bappenas yang merencanakan, Bappenas yang mengalokasikan anggaran, terutama untuk program-program prioritas dan program pembangunan. Kalau istilah teknisnya anggaran non operasional K/L,” lanjut Sofyan.

Intinya, jelas Sofyan, adalah memperkuat kembali peranan Bappenas.Inpres ini, menurutnya, akan menegaskan apa tugas Kementerian Keuangan, apa tugas Kementerian PPN/Bappenas, apa tugas K/L, apa tugas daerah, dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron, dan penganggarannya sesuai dengan perencanaan tersebut.

Sofyan juga menyebutkan, Inpres ini akan menyebabkan adanya perubahan dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No.40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan PP No.90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.(*)

Apriyani

Recent Posts

Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember, Perjalanan Jakarta-Karawang Hanya 15 Menit

Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More

5 hours ago

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More

9 hours ago

Ekspansi Bisnis, J Trust Bank Tambah Kantor Cabang Baru di Bali

Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More

9 hours ago

BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Salurkan Rp3 Triliun untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.983

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More

11 hours ago