Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto (kedua kanan) serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Poin Penting
Jakarta – Dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero didakwa melakukan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang merugikan negara Rp46,8 miliar selama 2022–2023.
Kedua terdakwa, Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2021–2024, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC, diduga menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.
“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa, 6 Januari 2025.
Baca juga: Komisaris PT PP Kunjungi Proyek Tangki Timbun Pulau Nipa
Jaksa menuturkan, pengadaan fiktif dilakukan pada sejumlah proyek PT PP, antara lain pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah, serta proyek energi seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line.
Perbuatan fiktif tersebut diduga menguntungkan para terdakwa, masing-masing yakni Didik sebesar Rp35.325.672.032, Herry sebesar Rp10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.
“Namun, terdakwa [Didik] bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dan PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif,” terang jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap
Selain memperkaya diri sendiri, jaksa menyatakan kedua terdakwa juga melakukan penyalahgunaan jabatan.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Poin Penting KUPASI mendorong inisiasi asuransi wajib bencana sebagai solusi memperkuat ketahanan nasional di tengah… Read More
Poin Penting OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan… Read More
Poin Penting IHSG sesi I turun 5,91 persen ke level 7.828,47 dari posisi pembukaan 8.320,55.… Read More
Poin Penting Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian… Read More
Poin Penting Outflow investor asing pada perdagangan 28 Januari 2026 mencapai Rp6,12 triliun, dengan tekanan… Read More
Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun hingga akhir 2025 kepada lebih dari 118… Read More