Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto (kedua kanan) serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Poin Penting
Jakarta – Dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero didakwa melakukan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang merugikan negara Rp46,8 miliar selama 2022–2023.
Kedua terdakwa, Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2021–2024, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC, diduga menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.
“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa, 6 Januari 2025.
Baca juga: Komisaris PT PP Kunjungi Proyek Tangki Timbun Pulau Nipa
Jaksa menuturkan, pengadaan fiktif dilakukan pada sejumlah proyek PT PP, antara lain pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah, serta proyek energi seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line.
Perbuatan fiktif tersebut diduga menguntungkan para terdakwa, masing-masing yakni Didik sebesar Rp35.325.672.032, Herry sebesar Rp10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.
“Namun, terdakwa [Didik] bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dan PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif,” terang jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap
Selain memperkaya diri sendiri, jaksa menyatakan kedua terdakwa juga melakukan penyalahgunaan jabatan.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Poin Penting Industri BPR terdampak ketidakstabilan ekonomi global dan regional, mendorong Perbarindo mengajak kembali ke… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI menerima 10 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,60 persen ke level 7.485,84 pada awal perdagangan (11/3), dengan… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp44.000 menjadi Rp3.083.000 per gram dari sebelumnya… Read More
Poin Penting CGS International Sekuritas memproyeksikan IHSG pada 11 Maret 2026 bergerak variatif cenderung melemah,… Read More
Poin Penting Rupiah menguat tipis pada awal perdagangan 11 Maret 2026 ke level Rp16.854 per… Read More