Nasional

2 Pejabat PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar dari Proyek Fiktif

Poin Penting

  • Dua pejabat PT PP, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution diduga kelola dana PT PP fiktif.
  • Pengadaan fiktif terjadi di proyek smelter feronikel Kolaka, Mines of Bahodopi, dan beberapa proyek energi lainnya.
  • Terdakwa diduga terima keuntungan pribadi, diseret pasal korupsi.

Jakarta – Dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero didakwa melakukan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang merugikan negara Rp46,8 miliar selama 2022–2023.

Kedua terdakwa, Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2021–2024, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC, diduga menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.

“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa, 6 Januari 2025.

Baca juga: Komisaris PT PP Kunjungi Proyek Tangki Timbun Pulau Nipa

Jaksa menuturkan, pengadaan fiktif dilakukan pada sejumlah proyek PT PP, antara lain pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah, serta proyek energi seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line.

Diduga Perkaya Diri dan Penyalahgunaan Jabatan

Perbuatan fiktif tersebut diduga menguntungkan para terdakwa, masing-masing yakni Didik sebesar Rp35.325.672.032, Herry sebesar Rp10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.

“Namun, terdakwa [Didik] bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dan PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif,” terang jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap

Selain memperkaya diri sendiri, jaksa menyatakan kedua terdakwa juga melakukan penyalahgunaan jabatan.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

KUPASI Dorong Inisiasi Asuransi Wajib Bencana untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Poin Penting KUPASI mendorong inisiasi asuransi wajib bencana sebagai solusi memperkuat ketahanan nasional di tengah… Read More

12 mins ago

OJK Ungkap Penyebab Asuransi Bencana di RI Masih Rendah

Poin Penting OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Masih Ditutup Merah ke Posisi 7.828, Turun 5,91 Persen

Poin Penting IHSG sesi I turun 5,91 persen ke level 7.828,47 dari posisi pembukaan 8.320,55.… Read More

2 hours ago

Kerawanan Tinggi, Tapi Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Poin Penting Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian… Read More

2 hours ago

Imbas MSCI, Outflow Investor Asing Tembus Rp6,12 Triliun

Poin Penting Outflow investor asing pada perdagangan 28 Januari 2026 mencapai Rp6,12 triliun, dengan tekanan… Read More

3 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun ke 118 Ribu Debitur hingga 2025

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun hingga akhir 2025 kepada lebih dari 118… Read More

3 hours ago