Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto (kedua kanan) serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Poin Penting
Jakarta – Dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero didakwa melakukan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang merugikan negara Rp46,8 miliar selama 2022–2023.
Kedua terdakwa, Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2021–2024, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC, diduga menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.
“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa, 6 Januari 2025.
Baca juga: Komisaris PT PP Kunjungi Proyek Tangki Timbun Pulau Nipa
Jaksa menuturkan, pengadaan fiktif dilakukan pada sejumlah proyek PT PP, antara lain pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah, serta proyek energi seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line.
Perbuatan fiktif tersebut diduga menguntungkan para terdakwa, masing-masing yakni Didik sebesar Rp35.325.672.032, Herry sebesar Rp10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.
“Namun, terdakwa [Didik] bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dan PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif,” terang jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap
Selain memperkaya diri sendiri, jaksa menyatakan kedua terdakwa juga melakukan penyalahgunaan jabatan.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Poin Penting Sistem pelaporan keuangan satu pintu meningkatkan kebutuhan akuntan publik dan membuka prospek karier… Read More
Poin Penting Pendampingan dilakukan bagi koperasi eksisting dan Kopdes/Kel Merah Putih di Aceh, Sumut, dan… Read More
Poin Penting PMK Nomor 102 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana… Read More
Dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut memutuskan penambahan satu anggota dewan… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, didominasi perkara… Read More
Poin Penting Promo tambah daya PLN diskon 50 persen berlaku 7–20 Januari 2026 melalui aplikasi… Read More