BI: Transaksi Hedging Meningkat Ditengah Pelemahan Rupiah
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku bahwa respon korporasi terkait pelaksanaan ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank cukup baik.
Menurut Deputi Gubernur BI, Hendar, jumlah pelapor terus meningkat. Hingga triwulan III-2015, tercatat sebanyak 2.166 korporasi nonbank atau 85% dari total korporasi yang wajib lapor telah menyampaikan laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK).
“Jika dilihat dari outstanding ULN-nya, korporasi yang telah menyampaikan laporan KPPK ini telah mencakup 95% dari outstanding ULN korporasi yang wajib lapor,” ujar Hendar, di Gedung BI, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Selain itu, lanjut Hendar, tingkat pemenuhan kewajiban Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas pun juga cenderung mengalami peningkatan.
Korporasi yang memenuhi kewajiban Rasio Lindung Nilai untuk kewajiban valas hingga 3 bulan ke depan sebanyak 1.737 korporasi, yaitu 83% dari korporasi yang melapor. Persentase tersebut meningkat dibandingkan triwulan II-2015 (1.309) dan triwulan I-2015 (1.084).
“Peningkatan serupa juga terlihat pada pemenuhan kewajiban Rasio Lindung Nilai untuk kewajiban valas 3-6 bulan ke depan dan kewajiban Rasio Likuiditas,” tutup Hendar. (*)
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More