BI: Transaksi Hedging Meningkat Ditengah Pelemahan Rupiah
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku bahwa respon korporasi terkait pelaksanaan ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank cukup baik.
Menurut Deputi Gubernur BI, Hendar, jumlah pelapor terus meningkat. Hingga triwulan III-2015, tercatat sebanyak 2.166 korporasi nonbank atau 85% dari total korporasi yang wajib lapor telah menyampaikan laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK).
“Jika dilihat dari outstanding ULN-nya, korporasi yang telah menyampaikan laporan KPPK ini telah mencakup 95% dari outstanding ULN korporasi yang wajib lapor,” ujar Hendar, di Gedung BI, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Selain itu, lanjut Hendar, tingkat pemenuhan kewajiban Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas pun juga cenderung mengalami peningkatan.
Korporasi yang memenuhi kewajiban Rasio Lindung Nilai untuk kewajiban valas hingga 3 bulan ke depan sebanyak 1.737 korporasi, yaitu 83% dari korporasi yang melapor. Persentase tersebut meningkat dibandingkan triwulan II-2015 (1.309) dan triwulan I-2015 (1.084).
“Peningkatan serupa juga terlihat pada pemenuhan kewajiban Rasio Lindung Nilai untuk kewajiban valas 3-6 bulan ke depan dan kewajiban Rasio Likuiditas,” tutup Hendar. (*)
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More