Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku bahwa respon korporasi terkait pelaksanaan ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank cukup baik.
Menurut Deputi Gubernur BI, Hendar, jumlah pelapor terus meningkat. Hingga triwulan III-2015, tercatat sebanyak 2.166 korporasi nonbank atau 85% dari total korporasi yang wajib lapor telah menyampaikan laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK).
“Jika dilihat dari outstanding ULN-nya, korporasi yang telah menyampaikan laporan KPPK ini telah mencakup 95% dari outstanding ULN korporasi yang wajib lapor,” ujar Hendar, di Gedung BI, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Selain itu, lanjut Hendar, tingkat pemenuhan kewajiban Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas pun juga cenderung mengalami peningkatan.
Korporasi yang memenuhi kewajiban Rasio Lindung Nilai untuk kewajiban valas hingga 3 bulan ke depan sebanyak 1.737 korporasi, yaitu 83% dari korporasi yang melapor. Persentase tersebut meningkat dibandingkan triwulan II-2015 (1.309) dan triwulan I-2015 (1.084).
“Peningkatan serupa juga terlihat pada pemenuhan kewajiban Rasio Lindung Nilai untuk kewajiban valas 3-6 bulan ke depan dan kewajiban Rasio Likuiditas,” tutup Hendar. (*)
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More