Ia menjelaskan, setelah memasuki masa pensiun, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengiurkan JP selama 15 tahun, setiap bulannya akan mendapatkan sekitar 40 persen dari penghasilan saat aktif bekerja.
Naufal berharap ke depannya para pekerja Indonesia dapat menikmati masa pensiunnya dengan mengikuti Jaminan Pensiun BPJS.
“Masa pensiun sejatinya menjadi masa di mana pekerja bisa menikmati hasil jerih payahnya selama aktif bekerja. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat pekerja di Jndonesia masih ragu apakah mereka dapat menikmati masa pension dengan tenang dan nyaman. Oleh karena itu BPJS hadir guna berikan pelayanan pekerja di Indonesia,” tutup Naufal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Sektor jasa keuangan tumbuh 7,92% (yoy) pada kuartal IV 2025, menjadi laju tertinggi… Read More
Poin Penting Rasio utang pemerintah 40,46 persen terhadap PDB dinilai Purbaya masih aman dibandingkan negara… Read More
Poin Penting Indonesia mencatat ratusan ribu ransomware dan 26,7 juta phishing sepanjang 2024, memaksa industri… Read More
Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Bali pada 18 Februari… Read More
Poin Penting LPEM UI sarankan BI Rate tetap 4,75% pada RDG Februari 2026 guna menjaga… Read More
Poin Penting Mantan petinggi Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng jadi terdakwa kredit macet… Read More