Ia menjelaskan, setelah memasuki masa pensiun, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengiurkan JP selama 15 tahun, setiap bulannya akan mendapatkan sekitar 40 persen dari penghasilan saat aktif bekerja.
Naufal berharap ke depannya para pekerja Indonesia dapat menikmati masa pensiunnya dengan mengikuti Jaminan Pensiun BPJS.
“Masa pensiun sejatinya menjadi masa di mana pekerja bisa menikmati hasil jerih payahnya selama aktif bekerja. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat pekerja di Jndonesia masih ragu apakah mereka dapat menikmati masa pension dengan tenang dan nyaman. Oleh karena itu BPJS hadir guna berikan pelayanan pekerja di Indonesia,” tutup Naufal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More