Ia menjelaskan, setelah memasuki masa pensiun, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengiurkan JP selama 15 tahun, setiap bulannya akan mendapatkan sekitar 40 persen dari penghasilan saat aktif bekerja.
Naufal berharap ke depannya para pekerja Indonesia dapat menikmati masa pensiunnya dengan mengikuti Jaminan Pensiun BPJS.
“Masa pensiun sejatinya menjadi masa di mana pekerja bisa menikmati hasil jerih payahnya selama aktif bekerja. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat pekerja di Jndonesia masih ragu apakah mereka dapat menikmati masa pension dengan tenang dan nyaman. Oleh karena itu BPJS hadir guna berikan pelayanan pekerja di Indonesia,” tutup Naufal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More