Ia menjelaskan, setelah memasuki masa pensiun, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengiurkan JP selama 15 tahun, setiap bulannya akan mendapatkan sekitar 40 persen dari penghasilan saat aktif bekerja.
Naufal berharap ke depannya para pekerja Indonesia dapat menikmati masa pensiunnya dengan mengikuti Jaminan Pensiun BPJS.
“Masa pensiun sejatinya menjadi masa di mana pekerja bisa menikmati hasil jerih payahnya selama aktif bekerja. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat pekerja di Jndonesia masih ragu apakah mereka dapat menikmati masa pension dengan tenang dan nyaman. Oleh karena itu BPJS hadir guna berikan pelayanan pekerja di Indonesia,” tutup Naufal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More