Berbagai Perlindungan Dalam Satu Genggam Melalui Happyone.id
Jakarta — Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi diberlakukan, seluruh industri Asuransi yang bukan perusahaan terbuka (Tbk) diatur untuk memiliki batas maksimal modal kepemilikan asing sebesar 80%.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan hingga akhir Maret 2018 jumlah industri asuransi yang memiliki modal kepemilikan asing diatas 80% sebanyak 18 perusahaan.
“Berdasarkan susunan kepemilikan saham perasuransian joint venture berdasarkan anggaran dasar terakhir yang pemilikan asing diatas 80% sebanyak 18 perusahaan, sementara yang dibawah 80% sebanyak 50 perusahaan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi di Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.
Baca juga: Kemenkeu Atur Batas Kepemilikan Asing di Asuransi 80%
Dari 18 perusahaan yang kepemilikan asing diatas 80% tersebut terdiri dari 6 asuransi umum konvensional sedangkan 12 asuransi jiwa konvensional. Namun dirinya menyebut, 18 perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka (Tbk).
Sedangkan dari 50 perusahaan yang kepemilikan asing dibawah 80%, terdiri dari asuransi umum konvensional 16 perusahaan, asuransi jiwa konvensional 11 perusahaan, asuransi umum syariah 1 perusahaan, perusahaan pialang asuransi 9 perusahaan, perusahaan pialang reasuransi 7 perusahaan, serta perusahaan penilai kerugian 6 perusahaan.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tersebut dapat semakin memperkuat dan mengembangkan industri asuransi.
“Peraturan pemerintah ini ditetapkan 18 April 2018 dan merupakan turunan perundang-undang perasuransian tahun 2014. Diharapkan industri perasuransian bisa semakin berkembang dan menjadi instrumen yang penting,” tukas Sri Mulyani.(*)
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More