Berbagai Perlindungan Dalam Satu Genggam Melalui Happyone.id
Jakarta — Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi diberlakukan, seluruh industri Asuransi yang bukan perusahaan terbuka (Tbk) diatur untuk memiliki batas maksimal modal kepemilikan asing sebesar 80%.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan hingga akhir Maret 2018 jumlah industri asuransi yang memiliki modal kepemilikan asing diatas 80% sebanyak 18 perusahaan.
“Berdasarkan susunan kepemilikan saham perasuransian joint venture berdasarkan anggaran dasar terakhir yang pemilikan asing diatas 80% sebanyak 18 perusahaan, sementara yang dibawah 80% sebanyak 50 perusahaan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi di Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.
Baca juga: Kemenkeu Atur Batas Kepemilikan Asing di Asuransi 80%
Dari 18 perusahaan yang kepemilikan asing diatas 80% tersebut terdiri dari 6 asuransi umum konvensional sedangkan 12 asuransi jiwa konvensional. Namun dirinya menyebut, 18 perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka (Tbk).
Sedangkan dari 50 perusahaan yang kepemilikan asing dibawah 80%, terdiri dari asuransi umum konvensional 16 perusahaan, asuransi jiwa konvensional 11 perusahaan, asuransi umum syariah 1 perusahaan, perusahaan pialang asuransi 9 perusahaan, perusahaan pialang reasuransi 7 perusahaan, serta perusahaan penilai kerugian 6 perusahaan.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tersebut dapat semakin memperkuat dan mengembangkan industri asuransi.
“Peraturan pemerintah ini ditetapkan 18 April 2018 dan merupakan turunan perundang-undang perasuransian tahun 2014. Diharapkan industri perasuransian bisa semakin berkembang dan menjadi instrumen yang penting,” tukas Sri Mulyani.(*)
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More