Nasional

15.000 Unit Kopdes Merah Putih Ditargetkan Aktif Beroperasi Bulan Ini

Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menargetkan sebanyak 15.000 unit Kopdes Merah Putih sudah aktif beroperasi pada Agustus 2025.

Selanjutnya, pada September 2025 ada tambahan 50.000 unit dan pada Oktober sebanyak 15.000 unit Kopdes Merah Putih dapat beroperasi.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa target yang ditetapkan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat kemandirian ekonomi rakyat sekaligus memastikan distribusi pangan, energi, dan barang subsidi lebih tepat sasaran.

Menurutnya Kopdes Merah Putih ini menjadi instrumen penting dalam membangun desa mandiri.

“Makanya ini harus cepat-cepat, 15 ribu tadi itu target kita. Mudah-mudahan di akhir bulan ini kita bisa mengoperasikan 15 ribu koperasi desa,” kata Menkop Budi Arie usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait Konsolidasi Teknis Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8).

Percepat Regulasi, Pola Bisnis, dan Operasional

Dalam rangka mencapai target tersebut, terdapat tiga hal yang sedang diupayakan untuk dilakukan percepatan yaitu dari aspek regulasi, pola bisnis, dan teknis operasional.

Baca juga : Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Masuk Microsite untuk Akses Bisnis dan Pembiayaan

Dari sisi regulasi, Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama kementerian terkait tengah menyelesaikan aturan teknis mengenai penyaluran pembiayaan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur skema pinjaman koperasi hingga Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor enam tahun.

“Pokoknya kita optimis (bisa mencapai target), jangan khawatir. Jadi regulasi apa saja yang menghambat pengoperasian semua harus diharmonisasi,” tegasnya.

Sebagai upaya penguatan kelembagaan koperasi, Kemenkop telah melakukan berbagai program terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan digitalisasi koperasi dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pihak swasta hingga asosiasi.

“Ke depan akan dilaksanakan program lanjutan berupa sertifikasi pengurus koperasi. Dengan langkah ini, kita ingin memastikan seluruh pengurus Koperasi Desa memiliki kompetensi yang memadai sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional dan berdaya saing,” kata Menkop Budi Arie.

Sementara itu, terkait dengan digitalisasi koperasi, Kemenkop telah melakukan berbagai pelatihan penggunaan teknologi digital dan juga pemanfaatan platform microsite. Hingga Agustus 2025, tercatat 30.343 koperasi telah memiliki akun microsite, dengan 2.921 koperasi memperbarui informasi gerainya.

“Kami sudah diskusi dengan Telkom mengenai digitalisasi, kami berharap seluruh Koperasi Desa nantinya terdaftar di dashboard microsite ini supaya semua lebih jelas alur bisnis dan transaksinya bahkan kita bisa memantau langsung perkembangannya,” kata Menkop Budi Arie.

Kesiapan Kementerian/Lembaga

Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan memastikan kesiapan lintas K/L dan pemerintah daerah untuk mengejar target aktivasi sebanyak 15.000 unit Kopdes Merah Putih di Agustus 2025.

Baca juga : Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Rp83 Triliun untuk Kopdes Merah Putih di 2026

Ditegaskan bahwa seluruh persiapan dilakukan secara maraton termasuk penyusunan aturan turunan untuk menyederhanakan segala regulasi yang menghambat target percepatan.

“Saat ini yang menjadi fokus Pak Presiden adalah operasionalisasi Kopdes ini dipercepat karena menurutnya salah satu jalan agar negara kuat dan negara mampu memperkuat ketahanan pangan adalah melalui Koperasi Desa ini,” ujar Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan dukungan fiskal operasionalisasi Kopdes Merah Putih diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes Merah Putih.

Di dalam PMK ini diatur agar anggota Bank Himbara bukan hanya menyalurkan pinjaman saja tetapi juga memberikan pendampingan kepada koperasi. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

4 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

6 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

6 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

6 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

13 hours ago