Perbankan

143 BPR Sudah Dilikuidasi, DPR Desak Reformasi Tata Kelola

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong penguatan tata kelola dan manajemen Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Hal tersebut disampaikan merespons pencabutan izin dua BPR oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

“Sejak tahun 2005, sudah ada 143 bank telah dilikuidasi yang mayoritas adalah BPR. Secara historis, Hal tersebut disebabkan lemahnya tata kelola manajemen perbankan, kurangnya kompetensi sumber daya manusia, dan minimnya pengendalian internal,” kata Puteri dalam keterangannya, Rabu, 31 Juli 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius, mengingat BPR memiliki peran strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal.

Baca juga: Transformasi Digital BPR/BPRS Dipercepat, CRING! Hadirkan Solusi Pembayaran Terintegrasi

Lebih lanjut, Puteri mendorong BPR melakukan transformasi dan penguatan kapasitas usaha BPR, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“UU ini memberikan landasan untuk transformasi dan penguatan kapasitas usaha BPR melalui kegiatan penukaran valuta asing, transfer dana, pengalihan piutang dan penawaran umum di bursa efek. Dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, BPR juga dapat memanfaatkan teknologi informasi (IT),” urai Puteri.

Baca juga: KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

Puteri juga mengingatkan pentingnya kesiapan pelaku usaha dan regulator di sektor keuangan dalam menghadapi perkembangan pesat kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, AI dapat membantu dalam analisis data, riset, proyeksi ekonomi, hingga pengawasan internal.

“Namun, adopsi AI juga membawa tantangan manajemen risiko yang kompleks, seperti isu keamanan dan kerahasiaan data, kejahatan siber, ketergantungan pada pihak ketiga, hingga kompetensi sumber daya manusia. Oleh sebab itu, meluasnya penggunaan AI dalam sektor keuangan membutuhkan pengawasan dan regulasi yang lebih memadai,” tutup Puteri. 

Dua BPR Dicabut Izin Usahanya oleh LPS

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa hingga Juli 2025 terdapat dua BPR yang telah dicabut izin usahanya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, BPR pertama yang dicabut izinnya adalah PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara, pada 17 April 2025.

“BPR di Medan yang dicabut izin usahanya pada 17 April tahun 2025, uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar atau 70 persen dari porsi dana BPR yang sebesar Rp39 miliar,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK III dikutip, Selasa, 29 Juli 2025.

Selanjutnya, LPS juga mencabut izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 24 Juli 2025 yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Izin Dua BPR Dicabut, LPS Bayarkan Simpanan Nasabah hingga Puluhan Miliar

Keputusan itu diambil karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) “kurang sehat”.

“Ini karena baru dicabut izin usahanya, baru kami tahu ya, dalam minggu ini akan dibayarkan tahap pertama uang penjaminannya. Simpanannya tercatat di neraca sekitar Rp30 miliar,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

5 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago