Jakarta – Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk, Glen Glenardi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Glen Glenardi sebagai Direktur Utama di Bank Bukopin.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Bukopin Tbk, Tantri Wulandari mengatakan, pengesahan atas pengunduran diri tersebut akan dimintakan persetujuan ke pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2018.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pada 2 Januari 2018 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Glen Glenardi selaku Dirut Bukopin,” ujar Tantri dalam Keterbukaan Informai di PT Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Penyampaian informasi terkait dengan pengunduran diri Glen Glenardi selaku Direktur Utama Bank Bukopin ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Terbuka.
Glen Glenardi memiliki pengalaman selama 29 tahun di dunia perbankan. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, dirinya juga pernah menjabat sebagai Direktur Usaha Koperasi, Kecil dan Mikro pada 2000-2005.
Lalu sebelumnya lagi Glen Glenardi juga pernah menjabat sebagai Direktur Usaha Kecil & Koperasi pada 1999 silam. Kemudian pada 1992-1999 dirinya sempat menjadi Kepala Divisi Kredit Koperasi & Usaha Kecil, serta sempat menjabat sebagai pemimpin Cabang Cirebon pada 1989-1992. (*)
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More