Perbankan

119 Bank Sudah Dilikuidasi, LPS Bayarkan Klaim ke 271.240 Rekening, Segini Besarannya

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,75 triliun hingga akhir Juli 2023 yang terdiri dari 271.240 rekening.

Di samping itu, LPS yang telah beroperasi sejak 2005 mencatat jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dilikuidasi sebanyak satu bank umum, 105 BPR, dan 13 BPRS. Dengan demikian total bank yang sudah dilikuidasi mencapai 119 bank.

Berdasarkan data tersebut menandakan bank umum hingga BPR/BPRS yang mengalami proses likuidasi atau proses pembubaran perusahaan, telah mengalami keadaan yang sulit sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan para nasabahnya.

Baca juga: Pertumbuhan DPK Menurun, Bos LPS Ungkap Penyebabnya

Para nasabah yang terkena dampak dari likuidasi tersebut tak usah panik. Karena, simpanan atau deposito di bank-bank tersebut dijamin oleh LPS.

Hal tersebut dirasakan oleh mantan nasabah BPRS Asri Madani Jember, Jawa Timur, yaitu dr. Haripitono yang telah membuka rekening di BPRS tersebut hingga belasan juta, namun BPRS tersebut mengalami proses likuidasi pada tahun 2021.

Kemudian, hal serupa juga dirasakan oleh seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mantan nasabah BPR Pasar Umum (BPU) Bali, I Gede Ngurah Aris Prasetya yang memiliki simpanan kurang lebih sebesar Rp2 miliar yang terdiri dari deposito dan tabungan.

Lalu, seorang pedagang sate di Banyuwangi, Siti Nuryatimah pun mengalami hal yang sama, yaitu BPR Bagong tempatnya menyimpan dana, secara tiba-tiba diumumkan pailit pada 2023, namun masih memiliki tabungan sekitar Rp25 juta di BPR tersebut.

Tetapi ketiga nasabah dari BPR ataupun BPRS dari berbeda daerah tersebut, tidak mengalami ketakutan akan dananya yang hilang begitu saja, karena LPS telah menjamin simpanan atau deposito tersebut akan kembali secara utuh.

Baca juga: Hingga 2023, LPS Sudah Lakukan Resolusi Terhadap 119 Bank

LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data kepada para nasabah yang terdampak dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.

Jika simpanan tersebut dinyatakan layak bayar maka LPS akan menunjuk bank umum ataupun syariah untuk melakukan pencairan dana nasabah BPR/BPRS tersebut selama kurun waktu 90 hari kerja.

Adapun, Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menyatakan bahwa, LPS akan tetap fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.

“LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” ucap Dimas di Jakarta, 28 Agustus 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

7 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

21 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

21 hours ago