Jakarta – Satgas Waspada Investasi akan memanggil pihak PT Northcliff Indonesia, terkait adanya kerugian yang diderita para nasabahnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemanggilan untuk mengorek keterangan dari perusahaan tersebut.
“Mereka belum lapor ke kami. Tapi kami akan memanggil perusahaan tersebut minggu ini untuk menjelaskan kegiatannya,” kata dia di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Sebelumnya, para nasabah PT Northcliff Indonesia mendesak Erry Sulistio selaku Direktur Utama PT Northcliff Indonesia untuk segera mengembalikan dana investasi yang ditempatkan di perusahaan tersebut.
“Perjanjian dana investasi jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2019. Dan setelah didesak, saudara Erry Sulistio membuat pernyataan akan mengembalikan paling lambat pada tanggal 16 Mei 2019 tapi sampai saat ini belum dikembalikan seluruhnya. Sampai hari ini saya menagih untuk dikembalikan paling lambat besok,” kata Johannes Theodor Go, seorang nasabah Northcliff Indonesia dalam press conference di Jakarta, Senin lalu.
Johannes meminta Erry Sulistio tidak lari dari tanggungjawab atas pembayaran dana para nasabah. Yohannes telah mendatangai PT Northcliff Indonesia yang berkantor di Equity Tower, Jl Jenderal Sudirman kav 52-53, SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (18/7) lalu, namun tidak dapat menemui Erry Sulistio.(*)
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More