Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani (foto: DPR)
Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani kembali menyoroti kasus pembayaran pesangon ribuan eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang hingga kini belum tuntas.
Menurutnya, penerbitan surat pengakuan utang sebagai pengganti hak pekerja menjadi bukti buruknya manajemen dan minimnya kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Ia pun mempertanyakan mengapa hak dasar pekerja seperti pesangon harus digantungkan pada proses likuidasi aset yang berlarut-larut selama belasan tahun.
“Apakah kemudian negara ‘ngeplang’ kepada pekerja untuk pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka? Kok tiba-tiba harus menunggu penjualan aset? Menurut saya ini praktek buruk dan bentuk wanprestasi yang harus diluruskan,” ujar Netty dikutip laman DPR, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca juga: Tito Harap Dukungan DPR, Bantuan dari Diaspora Aceh di Malaysia Tersendat Bea Cukai
Politisi Fraksi PKS ini pun geram dengan lambannya penanganan kasus ini, terutama terkait dana pensiun yang tidak kunjung cair selama 12 tahun.
Ia menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari regulator dan minimnya intervensi pemerintah terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan yang menimpa perusahaan pelat merah.
Netty menambahkan, perjuangan eks pekerja bertepatan dengan menjelang Ramadan, saat kebutuhan keluarga meningkat.
“Kasus ini sudah lama sekali, likuidasi sampai 11-12 tahun. Sekali lagi, kami di Komisi IX sangat perhatian, apalagi ini memasuki bulan Ramadan. Negara harus hadir menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan urusan ini,” tegasnya.
Untuk mencari solusi konkret, Netty mendorong agar DPR segera menggelar rapat gabungan lintas komisi dengan melibatkan Komisi VI dan Komisi XI.
Langkah tersebut dinilai mendesak karena rasio aset yang tersedia hanya 2,91 persen dari total kewajiban pesangon kepada mantan karyawan.
“Kita perlu melakukan rapat gabungan pada masa persidangan depan. Tidak mungkin hanya mengandalkan tim kurator saja, negara harus ikut bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Baca juga: DPR Minta Pembentukan ‘Task Force’ RS Atasi Penonaktifan BPJS PBI
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan perlunya langkah lintas kementerian untuk menyelesaikan hak eks pekerja Merpati.
Menurutnya, penjualan aset saja tidak cukup menutup kewajiban kepada 1.225 mantan karyawan.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ada 1.225 orang yang menggantungkan harapan pada penyelesaian masalah ini. Negara tidak boleh lepas tangan,” tegasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk fokus jaga kualitas pembiayaan lewat strategi ekosistem dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan 2025 melambat ke 9,69% (yoy), dipicu turunnya permintaan kredit konsumsi… Read More
Poin Penting Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan 4,75 persen, Deposit Facility 3,75 persen dan… Read More
Poin Penting Prudential dan Standard Chartered meluncurkan PRUTreasure Dollar, asuransi jiwa dwiguna berbasis USD yang… Read More
Poin Penting Penurunan outlook Moody’s jadi sinyal reformasi, Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu minta… Read More
Poin Penting Ahmad Sahroni kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan… Read More